pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU Kaltim : Baru empat partai laporkan dana kampanye

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Pengurus Partai Politik mulai melaporkan penggunaan dana kampanye di Sekretariat KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda, Senin (29/4). (ANTARA/Arumanto)
Jika bila sampai 2 Mei 2019 tidak melaporkan dana kampanye, maka caleg terpilih parpol akan ditunda pelantikannya,

Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan baru empat partai politik dari enam belas kontestan Pemilu serentak 2019 yang telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada KPU wilayah setempat.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Fahmi Idris kepada awak media di Samarinda, Senin, mengatakan bahwa empat partai tersebut yakni partai Demokrat, NasDem, Golkar dan PDI-P.

"Kami telah membuka penyampaian LPPDK peserta pemilu tahun 2019 sejak tanggal 26 April 2019 kemarin, dan saat ini baru empat partai yang telah menyerahkan berkasnya," beber Fahmi.

Pihaknya masih menunggu laporan dua belas Partai lainnya untuk menyerahkan laporan penggunaan dana kampanyenya sesuai jadwal yang telah ditentukan yakni pada 2 Mei 2019.

Ia mengatakan saat ini proses tahapan verifikasi dana kampanye tengah berjalan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019.

"Setelah selesainya tahapan verifikasi, selanjutnya KPU Kaltim akan memvalidasi pelaporan dari sejumlah partai tersebut," katanya.

Menurut Fahmi, pelaporan dana Kampanye ini wajib dilaksanakan oleh semua Partai Politik peserta pemilu, sesuai dengan PKPU 24 dan 34 tahun 2018.

"Jika bila sampai 2 Mei 2019 tidak melaporkan dana kampanye, maka caleg terpilih parpol akan ditunda pelantikannya," ujar Fahmi.

Dalam proses verifikasi dan validasi, akuntan parpol yang mengurus LPPDK tersebut akan melalukan proses vetifikasi dan validasi bersama dengan akuntan yang ditugaskan oleh KPU Kaltim.

"Poin yang harus diperhatikan adalah ancaman caleg terpilih dapat dicabut KPU lantaran aturan ini juga sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, Pasal 338 ayat 3," tegas Fahmi.

Baca juga: FK UI beri rekomendasi ke KPU untuk pemilu berikutnya
Baca juga: Arief: Pekerjaan akan lebih banyak untuk pilkada-pemilu selanjutnya
Baca juga: Situng KPU: Jokowi-Ma'ruf 56,17 persen dan Prabowo-Sandi 43,83 persen

Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
PSU di 47 TPS di Kabupaten Jayapura terancam batal Sebelumnya

PSU di 47 TPS di Kabupaten Jayapura terancam batal

Demokrat serahkan keputusan soal koalisi kepada Prabowo Selanjutnya

Demokrat serahkan keputusan soal koalisi kepada Prabowo