Jayapura (ANTARA) - Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengatakan terlambatnya pemberian rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Jayapura menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) di 47 distrik terancam batal.
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura baru dikeluarkan tanggal 27 April lalu dan itu merupakan batas waktu terakhir pelaksanaan PSU.
“Pelaksanaan PSU di Kabupaten Jayapura terbentur syarat formil karena rekomendasi baru dikeluarkan Sabtu (27/4),” kata Kossay kepada Antara di Jayapura, Senin.
Dia mengatakan, syarat formil itu diantaranya rekomendasi PSU seharusnya dikeluarkan tanggal 18 April lalu sehingga berbagai persiapan dapat segera dilakukan, apalagi PSU itu dikeluarkan terkait penghentian PPD dan KKPS.
Tidak mudah melakukan pergantian KPPS dan PPD karena harus harus melalui mekanisme diantaranya test tertulis dan pengumuman serta penyediaan surat suara.
Secara keseluruhan KPU Kabupaten Jayapura siap melaksanakan PSU, kata Kossay lalu mengakui, KPU Kab.Jayapura sudah mengirim surat ke Bawaslu Kab.Jayapura terkait PSU di 47 TPS yang tersebar di tiga distrik.
KPU Kab.Jayapura saat ini sudah melayangkan surat Bawaslu Kab.Jayapura terkait rekomendasi PSU, ungkap Kossay.
Ketiga distrik yang direkomendasi PSU yakni Distrik Sentani, Waimbu dan Distrik Kemtuk Gresik.
Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura Nazarudin secara terpisah menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan itu terkait hasil temuan yang dilanjutkan dengan kajian dan bukan hasil pungut hitung.
Karena faktor itulah menyebabkan rekomendasi baru dikeluarkan Sabtu (27/4), kata Nazarudin seraya menegaskan, surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu wajib ditindak lanjuti oleh KPU.
“Rekomendasi Bawaslu wajib ditindak lanjutin oleh KPU,” kata Nazarudin yang dihubungi melalui telepon selularnya dari Jayapura.
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayapura baru dikeluarkan tanggal 27 April lalu dan itu merupakan batas waktu terakhir pelaksanaan PSU.
“Pelaksanaan PSU di Kabupaten Jayapura terbentur syarat formil karena rekomendasi baru dikeluarkan Sabtu (27/4),” kata Kossay kepada Antara di Jayapura, Senin.
Dia mengatakan, syarat formil itu diantaranya rekomendasi PSU seharusnya dikeluarkan tanggal 18 April lalu sehingga berbagai persiapan dapat segera dilakukan, apalagi PSU itu dikeluarkan terkait penghentian PPD dan KKPS.
Tidak mudah melakukan pergantian KPPS dan PPD karena harus harus melalui mekanisme diantaranya test tertulis dan pengumuman serta penyediaan surat suara.
Secara keseluruhan KPU Kabupaten Jayapura siap melaksanakan PSU, kata Kossay lalu mengakui, KPU Kab.Jayapura sudah mengirim surat ke Bawaslu Kab.Jayapura terkait PSU di 47 TPS yang tersebar di tiga distrik.
KPU Kab.Jayapura saat ini sudah melayangkan surat Bawaslu Kab.Jayapura terkait rekomendasi PSU, ungkap Kossay.
Ketiga distrik yang direkomendasi PSU yakni Distrik Sentani, Waimbu dan Distrik Kemtuk Gresik.
Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura Nazarudin secara terpisah menegaskan rekomendasi PSU yang dikeluarkan itu terkait hasil temuan yang dilanjutkan dengan kajian dan bukan hasil pungut hitung.
Karena faktor itulah menyebabkan rekomendasi baru dikeluarkan Sabtu (27/4), kata Nazarudin seraya menegaskan, surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu wajib ditindak lanjuti oleh KPU.
“Rekomendasi Bawaslu wajib ditindak lanjutin oleh KPU,” kata Nazarudin yang dihubungi melalui telepon selularnya dari Jayapura.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019