Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK).
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik (parpol).
"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.
Menanggapi adanya Rp195 miliar yang masuk ke rekening bendahara dari 21 parpol, Idham menyatakan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembukaan rekening khusus LADK pemilu kepada akuntan publik untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kalau ada rekening-rekening lainnya di luar LADK, itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU," ucapnya.
Idham mengatakan bahwa pihak yang berwenang dalam menyampaikan detail tiap temuan dalam kasus adalah PPATK selaku lembaga yang pertama menerbitkan informasi kepada publik.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa KPU terus mendorong prinsip terbuka benar-benar dapat diimplementasikan oleh seluruh peserta Pemilu 2024. Prinsip tersebut juga mendorong diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisasi, dan itu memang tantangan kita bersama," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi dukung PPATK pantau transaksi dana pemilu
Baca juga: Timnas AMIN dorong PPATK ungkap data transaksi janggal dana kampanye
Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.
Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," katanya.
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024