Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono menyatakan tidak perlu terlalu terburu-buru mengganti atau mengubah pelaksanaan pemilu serentak saat ini, menjadi terpisah antara pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilu kepala daerah.
"Jangan buru-buru melakukan perubahan itu, dari pelaksanaan Pemilu 2019 ini, tahun 2014 lalu juga sebenarnya seratusan lebih yang meninggal dunia, cuma dulu tidak ada android (telepon pintar) seperti sekarang," kata Nanang, di Bandarlampung, Sabtu.
Nanang mengatakan, sebaiknya sistem pemilu diperbaiki dan dibenahi terlebih dahulu, seperti salinan rekapitulasi penghitungan suara bisa difoto kopi atau dicetak ulang untuk saksi yang hadir. Sehingga mereka tidak perlu menyalin manual hingga pagi lagi.
"Sistemnya dibenahi dulu, baru nanti kita berpikir substansinya apakah perlu dipisah lagi," ujarnya pula.
Salah satu warga Telukbetung, Bandarlampung, Nurjanah (30) mengatakan lebih setuju pelaksanaan pemilu ke depan dipisah ketimbang digabung, sehingga tidak lagi membingungkan untuk menentukan calon peserta pemilu yang dipilih.
"Enaknya dipisah saja, jadi tidak bingung milihnya. Selain itu, masyarakat juga tidak mengabaikan peserta pemilu lainnya," katanya lagi.
Dia menambahkan, Pemilu 2019 sangat membingungkan. Ia merasa sulit memilih peserta pemilu seperti calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD RI, dan DPR RI.
"Dengan adanya penggabungan pelaksanaan pemilu, menurut saya, hal itu membuat orang jadi golput. Seperti saya kemarin bingung milihnya, belum lagi kertas suaranya lebar-lebar," kata dia pula.
Pemerintah pada tahun 2024 merencanakan akan menggabungkan pelaksanaan pemilu secara serentak untuk pilpres, pilkada gubernur, pilkada bupati/wali kota, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Rencana penggabungan pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 tersebut dilaksanakan dengan alasan untuk lebih melakukan penghematan biaya pemilu mendatang.
Pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak untuk pilpres dan pileg (pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD) dengan waktu penghitungan suara lebih lama. Pada pemilu 2019, ratusan petugas pelaksana pemilu meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami sakit terutama karena kelelahan. Karena itu, banyak pihak mengusulkan perubahan pemilu serentak untuk kembali dipisahkan pelaksanaannya.
"Jangan buru-buru melakukan perubahan itu, dari pelaksanaan Pemilu 2019 ini, tahun 2014 lalu juga sebenarnya seratusan lebih yang meninggal dunia, cuma dulu tidak ada android (telepon pintar) seperti sekarang," kata Nanang, di Bandarlampung, Sabtu.
Nanang mengatakan, sebaiknya sistem pemilu diperbaiki dan dibenahi terlebih dahulu, seperti salinan rekapitulasi penghitungan suara bisa difoto kopi atau dicetak ulang untuk saksi yang hadir. Sehingga mereka tidak perlu menyalin manual hingga pagi lagi.
"Sistemnya dibenahi dulu, baru nanti kita berpikir substansinya apakah perlu dipisah lagi," ujarnya pula.
Salah satu warga Telukbetung, Bandarlampung, Nurjanah (30) mengatakan lebih setuju pelaksanaan pemilu ke depan dipisah ketimbang digabung, sehingga tidak lagi membingungkan untuk menentukan calon peserta pemilu yang dipilih.
"Enaknya dipisah saja, jadi tidak bingung milihnya. Selain itu, masyarakat juga tidak mengabaikan peserta pemilu lainnya," katanya lagi.
Dia menambahkan, Pemilu 2019 sangat membingungkan. Ia merasa sulit memilih peserta pemilu seperti calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD RI, dan DPR RI.
"Dengan adanya penggabungan pelaksanaan pemilu, menurut saya, hal itu membuat orang jadi golput. Seperti saya kemarin bingung milihnya, belum lagi kertas suaranya lebar-lebar," kata dia pula.
Pemerintah pada tahun 2024 merencanakan akan menggabungkan pelaksanaan pemilu secara serentak untuk pilpres, pilkada gubernur, pilkada bupati/wali kota, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Rencana penggabungan pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 tersebut dilaksanakan dengan alasan untuk lebih melakukan penghematan biaya pemilu mendatang.
Pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak untuk pilpres dan pileg (pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD) dengan waktu penghitungan suara lebih lama. Pada pemilu 2019, ratusan petugas pelaksana pemilu meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami sakit terutama karena kelelahan. Karena itu, banyak pihak mengusulkan perubahan pemilu serentak untuk kembali dipisahkan pelaksanaannya.
Pewarta: Budisantoso B & Damiri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019