Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 11 TPS pada tiga Kota Administrasi DKI Jakarta melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar serentak Sabtu (27/4) besok.
Anggota Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Nurdin saat ditemui Antara di ruang kerja Jumat, mengatakan 11 TPS yang melaksanakan PSU ada di Jakarta Pusat tiga TPS, Jakarta Timur delapan TPS dan Jakarta Utara satu TPS.
"PSU dilaksanakan besok (Sabtu) serentak di 11 TPS," kata Nurdin.
Ia mengatakan PSU ini dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu yang diterima secara resmi oleh KPU DKI Jakarta, Kamis (25/4) malam.
Menurut dia, pelaksanaan di hari Sabtu karena merupakan batas akhir pemungutan suara ulang dapat dilakukan, sebagaimana diatur dalam PKPU yakni 10 hari setelah pemungutan suara.
Selain itu surat rekomendasi untuk pelaksanaan PSU dari Bawaslu baru diterima oleh KPU DKI Jakarta Kamis malam.
Nurdin mengatakan ada beberapa penyebab PSU dilakukan yakni ada beberapa pemilih ber-KTP elektronik di luar DKI Jakarta tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi menyalurkan hak pilihnya tanpa menggunakan formulir A5.
Hal ini terjadi di beberapa TPS di wilayah Jakarta Timur. Penyebab lainnya, ada petugas KPPS yang meminta pemilih menandatangi surat suaranya, ini terjadi di TPS Pulo Gebang.
Sementara itu Anggota KPU DKI Jakarta lainnya, Partono Samino mengatakan ada tiga TPS di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur yang pelanggarannya dilakukan oleh pengawas pemilu, yakni TPS 116, 64 dan 02 di Cipinang.
Ia menjelaskan, pada saat hari pencoblosan petugas KPPS sudah melarang pemilih ber-KTP elektronik untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Tapi pengawas memperbolehkan. Petugas pengawas itu kena 'hoaks' dari sosial media kalau Putusan MK memperbolehkan. Bahkan pengawasan itu siap jadi jaminan," kata Partono.
Partono mengatakan KPU DKI Jakarta telah melakukan berbagai persiapan PSU di 11 TPS seperti distribusi surat suara, dan logistik lainnya.
Formulir C6 juga sudah disebar kepada pemilih. Petugas KPPS yang akan melaksanakan PSU adalah petugas yang baru direkrut oleh KPU beberapa hari lalu.
"PSU ini dilaksanakan sesuai rekomendasi Bawaslu, agar tidak terjadi polemik," kata Partono.
Adapun 11 TPS yang melaksanakan PSU yakni di Jakarta Pusat ada TPS 02 Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar dan TPS 69 Sumur Besar, Kecamatan Kemayoran.
Delapan TPS di Jakarta Timur, yakni TPS 18 Malasari, Kecamatan Duren Sawit, TPS 101 Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, TPS 163 Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, TPS 34 Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, TPS 14 Cilangkap, Kecamatan Cipayung, TPS 02 Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, TPS 64 Rawa Mangun, Kecamatan Pulo Gadung, TPS 116 Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung. Satu TPS di Jakarta Utara yakni TPS 172 Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan.
Anggota Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Nurdin saat ditemui Antara di ruang kerja Jumat, mengatakan 11 TPS yang melaksanakan PSU ada di Jakarta Pusat tiga TPS, Jakarta Timur delapan TPS dan Jakarta Utara satu TPS.
"PSU dilaksanakan besok (Sabtu) serentak di 11 TPS," kata Nurdin.
Ia mengatakan PSU ini dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu yang diterima secara resmi oleh KPU DKI Jakarta, Kamis (25/4) malam.
Menurut dia, pelaksanaan di hari Sabtu karena merupakan batas akhir pemungutan suara ulang dapat dilakukan, sebagaimana diatur dalam PKPU yakni 10 hari setelah pemungutan suara.
Selain itu surat rekomendasi untuk pelaksanaan PSU dari Bawaslu baru diterima oleh KPU DKI Jakarta Kamis malam.
Nurdin mengatakan ada beberapa penyebab PSU dilakukan yakni ada beberapa pemilih ber-KTP elektronik di luar DKI Jakarta tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi menyalurkan hak pilihnya tanpa menggunakan formulir A5.
Hal ini terjadi di beberapa TPS di wilayah Jakarta Timur. Penyebab lainnya, ada petugas KPPS yang meminta pemilih menandatangi surat suaranya, ini terjadi di TPS Pulo Gebang.
Sementara itu Anggota KPU DKI Jakarta lainnya, Partono Samino mengatakan ada tiga TPS di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur yang pelanggarannya dilakukan oleh pengawas pemilu, yakni TPS 116, 64 dan 02 di Cipinang.
Ia menjelaskan, pada saat hari pencoblosan petugas KPPS sudah melarang pemilih ber-KTP elektronik untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Tapi pengawas memperbolehkan. Petugas pengawas itu kena 'hoaks' dari sosial media kalau Putusan MK memperbolehkan. Bahkan pengawasan itu siap jadi jaminan," kata Partono.
Partono mengatakan KPU DKI Jakarta telah melakukan berbagai persiapan PSU di 11 TPS seperti distribusi surat suara, dan logistik lainnya.
Formulir C6 juga sudah disebar kepada pemilih. Petugas KPPS yang akan melaksanakan PSU adalah petugas yang baru direkrut oleh KPU beberapa hari lalu.
"PSU ini dilaksanakan sesuai rekomendasi Bawaslu, agar tidak terjadi polemik," kata Partono.
Adapun 11 TPS yang melaksanakan PSU yakni di Jakarta Pusat ada TPS 02 Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar dan TPS 69 Sumur Besar, Kecamatan Kemayoran.
Delapan TPS di Jakarta Timur, yakni TPS 18 Malasari, Kecamatan Duren Sawit, TPS 101 Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, TPS 163 Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, TPS 34 Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, TPS 14 Cilangkap, Kecamatan Cipayung, TPS 02 Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, TPS 64 Rawa Mangun, Kecamatan Pulo Gadung, TPS 116 Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung. Satu TPS di Jakarta Utara yakni TPS 172 Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan.
Pewarta: Laily Rahmawaty, Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019