pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Ketum Golkar Airlangga Hartarto jenguk Ani Yudhoyono di Singapura

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menjenguk Ani Yudhoyono, di Singapura, Jumat. Dalam kesempatan itu Airlangga diterima suami Ani, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono beserta keluarga. (Istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto beserta pimpinan Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita dan Rizal Mallarangeng, menjenguk Ani Yudhoyono di National University Hospital, Singapura pada Jumat.

Dalam kunjungan itu Airlangga Hartarto ditemani istrinya Yanti Airlangga, diterima oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono serta Andi Mallarangeng.

"Saya atas nama pribadi dan Partai Golkar menyatakan simpati yang mendalam dan terus mendoakan kesembuhan untuk Ibu Ani. Alhamdulillah, kunjungan kami dari Partai Golkar ini disambut baik oleh Pak SBY dan keluarga," kata Airlangga Hartarto dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Dalam pertemuannya dengan SBY, Airlangga menyampaikan salam hangat dari Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Widodo untuk Ibu Ani, SBY dan keluarga.

"Tadi kami sampaikan juga salam hangat dari Pak Jokowi dan Ibu Iriana. Pak SBY menyambut baik, dan menyampaikan salam hangat kembali kepada pak Jokowi dan Ibu Iriana," ujar Airlangga.

Airlangga pun turut mengajak masyarakat mendoakan kesembuhan Ibu Ani Yudhoyono.

"Semoga Ibu Ani bisa segera pulih dan Insya Allah seluruh rakyat Indonesia mendoakan kesembuhan beliau," tuturnya.

Ani Yudhoyono dirawat secara intensif di National University Hospital, Singapura sejak Februari silam karena menderita kanker darah.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Petugas TPS kelelahan di Gresik bertambah Sebelumnya

Petugas TPS kelelahan di Gresik bertambah

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu