Madina (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yakni di TPS 014 kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dan TPS 001 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur.
"Pelaksanaan pemungutan suara ulang pada dua TPS itu merupakan rekomendasi dari Bawaslu Madina," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Fadhillah Syarief, SH kepada wartawan, Minggu (21/4).
Ia mengatakan, pemungutan suara ulang ini dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh tujuh orang anak di bawah umur di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dengan menggunakan C6 orang lain.
Hal itu dinilai melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU no 7 tahun 2017.
Sedangkan di TPS 001 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi pasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017.
"Atas dasar adanya rekomendasi dari Bawaslu Madina, kita dari KPU Madina sudah menyurati KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut," sebutnya.
Sementara terkait waktu pelaksanaan PSU pada dua TPS tersebut, KPU Madina saat ini masih menunggu arahan dari KPU pusat.
"Kami masih menunggu intsruksi dari KPU pusat kapan dilaksanakan PSU di dua TPS itu. Tentunya sambil menunggu itu, kami juga terus mematangkan segala sesuatu, baik C6 maupun logistik lainnya," katanya.
"Pelaksanaan pemungutan suara ulang pada dua TPS itu merupakan rekomendasi dari Bawaslu Madina," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Fadhillah Syarief, SH kepada wartawan, Minggu (21/4).
Ia mengatakan, pemungutan suara ulang ini dilakukan karena terjadinya pencoblosan kertas suara yang dilakukan oleh tujuh orang anak di bawah umur di TPS 014 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara dengan menggunakan C6 orang lain.
Hal itu dinilai melanggar pasal 372 ayat 2 huruf b UU no 7 tahun 2017.
Sedangkan di TPS 001 Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan kotak suara tanpa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan dan perundang undangan sesuai dengan bunyi pasal 372 ayat 2 huruf a UU no 7 tahun 2017.
"Atas dasar adanya rekomendasi dari Bawaslu Madina, kita dari KPU Madina sudah menyurati KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut," sebutnya.
Sementara terkait waktu pelaksanaan PSU pada dua TPS tersebut, KPU Madina saat ini masih menunggu arahan dari KPU pusat.
"Kami masih menunggu intsruksi dari KPU pusat kapan dilaksanakan PSU di dua TPS itu. Tentunya sambil menunggu itu, kami juga terus mematangkan segala sesuatu, baik C6 maupun logistik lainnya," katanya.
Pewarta: Juraidi dan Kholik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019