Jakarta (ANTARA) - Data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 07.30 WIB tercatat baru masuk 4,6 persen dari keseluruhan pemindaian form C1 dari tiap TPS dan pasangan calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih unggul.
Berdasarkan data dari situs resmi Situng KPU https://pemilu2019.kpu.go.id, data yang masuk baru 37.493 TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga luar negeri.
Hasil hitung suara sementara itu menyebutkan, Jokowi-Ma'ruf meraih suara terbanyak dalam real count KPU RI dibandingkan lawannya Prabowo-Sandi.
Jokowi-Ma'ruf meraih 54,91 persen dengan jumlah perolehan suara 3.943.595, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 45,09 persen dengan jumlah perolehan suara 3.237.714.
Persentase perhitungan suara itu akan berubah karena banyak TPS di daerah maupun luar negeri belum melaporkan suara.
KPU menegaskan Situng hanya merupakan informasi dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual.
Menurut dia, proses rekapitulasi manual dilakukan mulai tingkat kecamatan, kemudian diteruskan tingkat kabupaten/kota dilanjutkan ke provinsi kemudian terakhir tingkat nasional.
Rekapitulasi suara berlangsung pada 18 April hingga 22 Mei 2019.
Situng diperoleh berdasarkan data formulir C-1 tiap TPS di seluruh Indonesia yang dimasukkan dan diunggah di laman KPU RI melalui KPU kabupaten/kota.
Berdasarkan data dari situs resmi Situng KPU https://pemilu2019.kpu.go.id, data yang masuk baru 37.493 TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga luar negeri.
Hasil hitung suara sementara itu menyebutkan, Jokowi-Ma'ruf meraih suara terbanyak dalam real count KPU RI dibandingkan lawannya Prabowo-Sandi.
Jokowi-Ma'ruf meraih 54,91 persen dengan jumlah perolehan suara 3.943.595, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 45,09 persen dengan jumlah perolehan suara 3.237.714.
Persentase perhitungan suara itu akan berubah karena banyak TPS di daerah maupun luar negeri belum melaporkan suara.
KPU menegaskan Situng hanya merupakan informasi dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual.
Menurut dia, proses rekapitulasi manual dilakukan mulai tingkat kecamatan, kemudian diteruskan tingkat kabupaten/kota dilanjutkan ke provinsi kemudian terakhir tingkat nasional.
Rekapitulasi suara berlangsung pada 18 April hingga 22 Mei 2019.
Situng diperoleh berdasarkan data formulir C-1 tiap TPS di seluruh Indonesia yang dimasukkan dan diunggah di laman KPU RI melalui KPU kabupaten/kota.
Pewarta: Asep Firmansyah, Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019