Jakarta (ANTARA) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada KPU RI terkait hasil perhitungan cepat suara Pilpres 2019.
"Ada LSI Denny JA, Indobarometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol," kata Koordinator Tim Advokasi dan Hukum BPN Djamaludin Koedoeboen di Gedung KPU RI, Kamis.
Djamaludin menuturkan dalam perhitungan cepat hasil Pilres 2019, Rabu (17/4), yang ditayangkan di beberapa televisi nasional menampilkan fakta berbeda dengan hasil perhitungan di lapangan.
"Ada hasil perhitungan melebihi 100 persen dari jumlah pemilih, ada jumlah data yang dipaparkan (presenter) berbeda dengan apa yang ada di layar monitor," ungkapnya.
Kondisi ini, lanjut Djamaludin, berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat karena KPU RI belum mengumumkan secara resmi hasil perhitungan suara Pilpres 2019.
Dia menambahkan bahwa hasil survei itu seolah mengisi pikiran sehingga masyarakat harus mengakui dan membenarakan apa yang disampaikan oleh lembaga-lembaga survei tersebut.
"Kami minta agar KPU mencabut kembali izin mereka. Kalau bisa lembaga survei ini sementara jangan pernah menyiarkan apapun lagi untuk mengisi ruang publik," ucapnya.
Selain melaporkan enam lembaga survei itu kepada KPU, Tim BPN juga akan membawa kasus ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melaporkan sejumlah stasiun televisi nasional kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Ada LSI Denny JA, Indobarometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol," kata Koordinator Tim Advokasi dan Hukum BPN Djamaludin Koedoeboen di Gedung KPU RI, Kamis.
Djamaludin menuturkan dalam perhitungan cepat hasil Pilres 2019, Rabu (17/4), yang ditayangkan di beberapa televisi nasional menampilkan fakta berbeda dengan hasil perhitungan di lapangan.
"Ada hasil perhitungan melebihi 100 persen dari jumlah pemilih, ada jumlah data yang dipaparkan (presenter) berbeda dengan apa yang ada di layar monitor," ungkapnya.
Kondisi ini, lanjut Djamaludin, berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat karena KPU RI belum mengumumkan secara resmi hasil perhitungan suara Pilpres 2019.
Dia menambahkan bahwa hasil survei itu seolah mengisi pikiran sehingga masyarakat harus mengakui dan membenarakan apa yang disampaikan oleh lembaga-lembaga survei tersebut.
"Kami minta agar KPU mencabut kembali izin mereka. Kalau bisa lembaga survei ini sementara jangan pernah menyiarkan apapun lagi untuk mengisi ruang publik," ucapnya.
Selain melaporkan enam lembaga survei itu kepada KPU, Tim BPN juga akan membawa kasus ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melaporkan sejumlah stasiun televisi nasional kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019