pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Akademisi: Klaim kemenangan Prabowo-Sandi masih lemah

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Tuba Helan, S.H, M.Hum (Antara foto/Bernadus TOkan)
Keputusan KPU adalah final sehingga klaim kemenangan masing-masing akan gugur dengan sendirinya. Kalau ada yang tidak menerima bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan secara hukum."
Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Tuba Helan, S.H, M.Hum mengatakan klaim kemenangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih lemah karena berdasarkan survei internal.

"Menurut saya klaim kemenangan Prabowo-Sandi masih sangat lemah, mereka kan menghitung sendiri secara internal yang cenderung mengklaim bahwa mereka menang," katanya kepada Antara di Kupang, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya klaim dari kemenangan Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam hasil pelaksanaan pemilu 2019 yang digelar pada 17 April.

Calon Presiden Prabowo Subianto mengklaim telah meraih 62% suara berdasarkan real count yang diyakininya benar.

"Klaim seperti ini masih lemah karena umumnya lembaga survei lainnya menunjukkan kemenangan ada di pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin," kata Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu.

Menurutnya, lembaga-lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada pemilu 2019 yang menunjukkan hasil kemenangan ada pada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini bersifat independen dan memiliki metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, lanjutnya, bukan baru pertama kali sejumlah lembaga itu melakukan penghitungan cepat sehingga lebih dipercaya karena tidak berbeda jauh dengan hasil perhitungan secara riil dari penyelenggara.

"Sementara kalau survei internal itu didukung dengan data yang akurat atau tidak, itu yang jadi soal," katanya.

Menurutnya, masing-masing kubu bisa saja mengklaim kemenangan namun hasil yang pasti ada pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

"Keputusan KPU adalah final sehingga klaim kemenangan masing-masing akan gugur dengan sendirinya. Kalau ada yang tidak menerima bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan secara hukum," katanya.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Di PPLN Tawau-Malaysia, penghitungan perolehan suara tuntas Sebelumnya

Di PPLN Tawau-Malaysia, penghitungan perolehan suara tuntas

MK sebut 14 surat "amicus curiae" sedang dicermati majelis hakim Selanjutnya

MK sebut 14 surat "amicus curiae" sedang dicermati majelis hakim