KPU: Batas penghitungan suara ditambah 12 jam

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Anggota KPPS TPS 10 Desa Palalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar saat mempersiapan penghitungan suara untuk DPR RI pada pukul 20.30 Wita, Rabu (17/04/2019). (ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah)
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah batas waktu penghitungan suara selama 12 jam sejak pukul 24.00 hingga 12.00 Wita pada 18 April 2019. Hal ini menyusul kekhawatiran terhadap waktu penghitungan suara yang diperkirakan bisa memakan waktu sampai subuh hari.

"Sudah ada edaran dari KPU soal juklak (petunjuk pelaksanaan penghitungan suara yang ditambah 12 jam, jadi kalau prosesnya belum selesai bisa diselesaikan sampai jam 12 siang besok," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Rabu.

Gunawan menjelaskan, surat edaran terkait juklak penghitungan suara memang baru dilayangkan pihak KPU Sulsel ke KPU kabupaten dan kota, sehingga tidak heran ketika muncul pertanyaan mengenai batas waktu penghitungan surat suara dari para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apalagi kesalahan teknis bisa saja menjadi pemicu penghitungan suara menjadi terlampau lama. Namun, ini dianggap sesuatu yang lumrah untuk pelaksanaan pemilu raya dengan logistik yang banyak. "Sangat wajar jika ada persoalan teknis, yang penting tidak mengurangi esensi pemilu."

Untuk di Makassar, saat ini sudah dipantau dan semuanya berjalan lancar, meski ada beberapa kendala tapi masalahnya bisa diselesaikan. Sekarang dari hasil kunjungan kami di TPS Makassar sudah hampir selesai pleno," kata Gunawan.

Berbeda dengan Kota Makassar, kebingungan malah terlihat di antara anggota KPPS di sejumlah TPS di Kabupaten Takalar. Terbukti dari penghitungan pleno C1 yang masih belum selesai hingga menjelang malam.

"Saya masih keliling, rata-rata di 17 TPS di Desa Palalakkang baru selesai menghitung presiden. Ada juga yang belum rampung karena ada surat suaranya yang tercecer," kata Panitia Pemungutan Suara (PPS) Takalar, Mustari.

Diketahui, urutan penghitungan suara dimulai dari presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten/kota.

Sampai saat ini, sejumlah TPS di Takalar baru menghitung kotak ke dua untuk DPR RI.*


Baca juga: Proses penghitungan suara di KBRI Stockholm

Baca juga: Perolehan suara Prabowo-Sandi unggul di Suriah


 
Pewarta:
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Investor dinilai masih  "wait and see" hingga pengumuman kabinet Sebelumnya

Investor dinilai masih "wait and see" hingga pengumuman kabinet

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024