Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan saling perang opini di jejaring media sosial, usai pencoblosan.
"Saya berharap setelah selesai mencoblos ini, ya, udah lupakan. Tinggal tunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung secara resmi," katanya, usai menggunakan hak pilihnya di Jakarta, Rabu.
Didampingi sang istri, Triana Rudiantara dan putranya, Rudiantara berjalan kaki menuju TPS yang berlokasi tak jauh dari kediamannya di Jalan Sumenep, Jakarta, sekitar pukul 09.15 WIB.
Rudiantara terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 38 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, pada nomor 172, berurutan dengan istrinya pada nomor 171, dan putranya Mahesha Emerio pada nomor 173.
Seperti pemilih lainnya, Menkominfo juga mengantre sampai dipanggil namanya, sembari bercengkerama dengan warga yang ikut mengantre.
Rudiantara minta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada KPU yang segera menghitung hasil perolehan suara Pemilu 2019.
Mengenai perang opini di medsos, ia mengatakan kebebasan berekspresi masyarakat memang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, tetapi tetap ada koridornya.
"Kebebasan berekspresi dijamin di Indonesia. Tetapi, ada koridornya, yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
Seperti penyebaran konten hoaks, ujaran kebencian, dan lain sebagainya, lanjut dia, ditindak menggunakan UU ITE.
Diakui Rudiantara, hoaks tidak bisa terhindarkan karena setiap saat bisa saja muncul sehingga Kemenkominfo bersama Polri terus berkoordinasi untuk menangani hoaks.
Proses lebih lanjut terhadap temuan kasus hoaks, mulai verbal, berita acara pemeriksaan (BAP), hingga pengajuan ke pengadilan menjadi ranah kepolisian.
"Kita juga 'addres' terus, baik Kemenkominfo maupun Polri. Dari Kominfo meng-'addres' dunia maya, tetapi di dunia nyata temen-temen dari polisi sebagai aparat penegak hukum," katanya.
"Saya berharap setelah selesai mencoblos ini, ya, udah lupakan. Tinggal tunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung secara resmi," katanya, usai menggunakan hak pilihnya di Jakarta, Rabu.
Didampingi sang istri, Triana Rudiantara dan putranya, Rudiantara berjalan kaki menuju TPS yang berlokasi tak jauh dari kediamannya di Jalan Sumenep, Jakarta, sekitar pukul 09.15 WIB.
Rudiantara terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS 38 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, pada nomor 172, berurutan dengan istrinya pada nomor 171, dan putranya Mahesha Emerio pada nomor 173.
Seperti pemilih lainnya, Menkominfo juga mengantre sampai dipanggil namanya, sembari bercengkerama dengan warga yang ikut mengantre.
Rudiantara minta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada KPU yang segera menghitung hasil perolehan suara Pemilu 2019.
Mengenai perang opini di medsos, ia mengatakan kebebasan berekspresi masyarakat memang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, tetapi tetap ada koridornya.
"Kebebasan berekspresi dijamin di Indonesia. Tetapi, ada koridornya, yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.
Seperti penyebaran konten hoaks, ujaran kebencian, dan lain sebagainya, lanjut dia, ditindak menggunakan UU ITE.
Diakui Rudiantara, hoaks tidak bisa terhindarkan karena setiap saat bisa saja muncul sehingga Kemenkominfo bersama Polri terus berkoordinasi untuk menangani hoaks.
Proses lebih lanjut terhadap temuan kasus hoaks, mulai verbal, berita acara pemeriksaan (BAP), hingga pengajuan ke pengadilan menjadi ranah kepolisian.
"Kita juga 'addres' terus, baik Kemenkominfo maupun Polri. Dari Kominfo meng-'addres' dunia maya, tetapi di dunia nyata temen-temen dari polisi sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis, M Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019