Kendari (ANTARA) - Proses Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, mengalami keterlambatan hampir dua jam dari waktu yang ditentukan.
Terjadi keterlambatan waktu semula direncanakan pukul 07.00 WITA, dan baru dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WITA karena adanya surat suara tanda gambar salah satu dari lima surat suara yang belum diterima anggota KPPS, sehingga harus menunggu dari pihak penitia pemilihan dalam hal ini KPU setempat.
Kepala Lapas Kendari, Samad yang dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan pemilihan akibat tanda gambar surat suara yang semestinya sudah terpampang di luar pintu masuk sebelum para peserta pemilih melakukan pencoblosan.
"Yang kami tahu bahwa dari lima suara yang akan dipilih oleh pemilih, ada satu surat suara tanda gambar yakni dari calon DPR RI yang belum ada, sehingga petugas KPPS masih menunggu kiriman dari pihak KPU," ujarnya lagi.
Ketua KPPS TPS-14 Kelurahan Baruga di Lapas Kelas II A Kendari, Agus Risdianto mengatakan, meski sedikit mengalami keterlambatan waktu pemilihan, namun tidak membuat para narapidanan menunggu lama, karena para pemilih pun baru mendatangi TPS ini di atas pukul 09.00 WITA.
Ia mengatakan, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 153 orang, ditambah dengan DPTb 103 pemilih, sehingga seluruhnya berjumlah 256 orang.
"Memang dari jumlah DPT dan DPTb di Lapas Kendari ini tidak sesuai dengan peserta yang akan menyalurkan hak suaranya hari ini, karena ada beberapa orang sudah bebas dari hukuman yang dijalani," ujar Samad.
Napi yang masuk dalam DPT tambahan yang ikut menyalurkan hak suaranya adalah mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra, mantan Bupati Buton Selatan Agus Hidayat, dan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Suleman yang merupakan napi kasus OTT Pilkada 2018 lalu dan kasus suap tambang.
Hingga berita ini dibuat, suasana pemilu presiden dan wakil presiden, dan pemilihan calon anggota legislatif masih berjalan lancar dan kondusif.
Terjadi keterlambatan waktu semula direncanakan pukul 07.00 WITA, dan baru dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WITA karena adanya surat suara tanda gambar salah satu dari lima surat suara yang belum diterima anggota KPPS, sehingga harus menunggu dari pihak penitia pemilihan dalam hal ini KPU setempat.
Kepala Lapas Kendari, Samad yang dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan pemilihan akibat tanda gambar surat suara yang semestinya sudah terpampang di luar pintu masuk sebelum para peserta pemilih melakukan pencoblosan.
"Yang kami tahu bahwa dari lima suara yang akan dipilih oleh pemilih, ada satu surat suara tanda gambar yakni dari calon DPR RI yang belum ada, sehingga petugas KPPS masih menunggu kiriman dari pihak KPU," ujarnya lagi.
Ketua KPPS TPS-14 Kelurahan Baruga di Lapas Kelas II A Kendari, Agus Risdianto mengatakan, meski sedikit mengalami keterlambatan waktu pemilihan, namun tidak membuat para narapidanan menunggu lama, karena para pemilih pun baru mendatangi TPS ini di atas pukul 09.00 WITA.
Ia mengatakan, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 153 orang, ditambah dengan DPTb 103 pemilih, sehingga seluruhnya berjumlah 256 orang.
"Memang dari jumlah DPT dan DPTb di Lapas Kendari ini tidak sesuai dengan peserta yang akan menyalurkan hak suaranya hari ini, karena ada beberapa orang sudah bebas dari hukuman yang dijalani," ujar Samad.
Napi yang masuk dalam DPT tambahan yang ikut menyalurkan hak suaranya adalah mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra, mantan Bupati Buton Selatan Agus Hidayat, dan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Suleman yang merupakan napi kasus OTT Pilkada 2018 lalu dan kasus suap tambang.
Hingga berita ini dibuat, suasana pemilu presiden dan wakil presiden, dan pemilihan calon anggota legislatif masih berjalan lancar dan kondusif.
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019