ASN dilarang melibatkan diri dalam kegiatan yang berbau kampanyeCianjur (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Untuk Penegakkan Hukum (Ampuh) Cianjur, Jawa Barat, meminta Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menonaktifkan seorang ASN di lingkungan Pemkab Cianjur karena diduga terlibat dalam politik praktis.
Presidium AMPUH, Yana Nurzaman di Cianjur Minggu, mengatakan ASN berinisial PN yang merupakan sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Cianjur itu, seharusnya tidak hadir dalam kegiatan kampanye tersebut.
"Berdasarkan pasal 2 hurup f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Tapi ini terkesan disengaja," katanya.
Larangan ASN untuk terlibat dalam politik praktis hingga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilu sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, sehingga harus ditaati, namun terkesan tidak untuk PN.
"ASN dilarang melibatkan diri dalam kegiatan yang berbau kampanye. Apabila ASN yang bersangkutan terbukti terlibat dalam politik praktis ataupun kegiatan kampanye paslon baik pilkada ataupun pilpres maka yang bersangkutan harus diberikan sanksi," katanya.
Ia menambahkan, sanksi ringan sampai sanksi berat berupa pemecatan harus diterapkan pada ASN yang melanggar tersebut."Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mengingatkan agar ASN netral pada pemilu serentak 2019, jika terbukti tidak netral dapat dijerat sanksi pidana," katanya.
Dia menegaskan, atas pelanggaran yang disengaja telah dilakukan PN, pihaknya akan menuntut Plt Bupati Cianjur, segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya karena yang dilakukannya telah mencoreng wajah pemerintah daerah.
"Apa yang telah dilakukan ASN tersebut bertentangan dengan marwah yang sedang dibangun Plt Bupati Cianjur, dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat pada birokrat," katanya.
Sedangkan PN berdalih hadir dalam kampanye terakhir pasangan calon presiden di GBK-Jakarta beberapa hari lalu, bukan dengan tujuan ikut kampanye tapi untuk jalan jalan (refreshing) atas ajakan sejumlah teman yang merupakan calon legislatif.
"Kebetulan sedang di Jakarta dan saya diajak teman. Ketika diberi kaos dan suruh dipakai, saya hargai pertemanan," katanya saat dihubungi pewarta.
Baca juga: KPU: ASN boleh lakukan sosialisasi tapi tidak boleh kampanye
Baca juga: Wali kota Jakarta Utara imbau ASN bersikap netral
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019