Ambon (ANTARA) - Pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku, Hamin Bin Thahir, melarang kepala daerah untuk keluar daerah menjelang hingga sepekan setelah pemungutan suara Pemilu 2019.
"Peringatan ini menindaklanjuti surat edaran Mendagri, Tjahjo Kumolo No.099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019," katanya, di Ambon, Senin.
Kepala daerah itu meliputi Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang keluar daerah maupun luar negeri, kendati itu urusan penting.
Larangan itu juga berlaku bagi anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas atau kunjungan ke luar negeri.
Ketentuan larangan keluar negeri menjelang Pemilu berdasar pada Pasal 2 ayat 5 Peraturan Mendagri Nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kemendagri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hamin mengatakan, surat edaran Mendagri itu sudah disampaikan kepada sembilan Bupati dan dua Wali Kota se- Maluku, termasuk menindaskannya ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Saya dalam kapasitas sebagai Sekda Maluku yang dipercayakan Mendagri melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah Maluku bila ada tugas keluar daerah mendelegasikan kepada Asisten maupun Staf Ahli Gubernur," ujarnya.
Disinggung penyelenggaraan Pemilu di Maluku, dia menjelaskan, telah mendorong agar pesta politik pada 17 April 2019 di daerah ini terlaksana aman, lancar, damai serta jujur dan adil (jurdil).
"Saya setelah menerima surat penunjukan dari Mendagri, Tjahjo Kumolo, menjadi Plh Gubernur Maluku pada 12 Maret 2019, selanjutnya berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU maupun Bawaslu serta pimpinan agama untuk memfasilitasi Pemilu yang aman, lancar, damai serta jurdil," katanya, saat dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu.
Baca juga: Mendagri setujui Hamin bin Thahir Plh Gubernur Maluku
"Peringatan ini menindaklanjuti surat edaran Mendagri, Tjahjo Kumolo No.099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019," katanya, di Ambon, Senin.
Kepala daerah itu meliputi Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang keluar daerah maupun luar negeri, kendati itu urusan penting.
Larangan itu juga berlaku bagi anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas atau kunjungan ke luar negeri.
Ketentuan larangan keluar negeri menjelang Pemilu berdasar pada Pasal 2 ayat 5 Peraturan Mendagri Nomor 29 tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN, Kemendagri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hamin mengatakan, surat edaran Mendagri itu sudah disampaikan kepada sembilan Bupati dan dua Wali Kota se- Maluku, termasuk menindaskannya ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Saya dalam kapasitas sebagai Sekda Maluku yang dipercayakan Mendagri melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah Maluku bila ada tugas keluar daerah mendelegasikan kepada Asisten maupun Staf Ahli Gubernur," ujarnya.
Disinggung penyelenggaraan Pemilu di Maluku, dia menjelaskan, telah mendorong agar pesta politik pada 17 April 2019 di daerah ini terlaksana aman, lancar, damai serta jujur dan adil (jurdil).
"Saya setelah menerima surat penunjukan dari Mendagri, Tjahjo Kumolo, menjadi Plh Gubernur Maluku pada 12 Maret 2019, selanjutnya berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU maupun Bawaslu serta pimpinan agama untuk memfasilitasi Pemilu yang aman, lancar, damai serta jurdil," katanya, saat dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu.
Baca juga: Mendagri setujui Hamin bin Thahir Plh Gubernur Maluku
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019