pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Pengamat : Keterbukaan data caleg jamin kedaulatan rakyat

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ilustrasi pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2019. (ANTARA FOTO/Siswowidodo) (ANTARA FOTO/Siswowidodo/)
Jakarta (ANTARA) - Peneliti politik The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono menilai keterbukaan informasi data terkait rekam jejak calon anggota legislatif merupakan sebuah bentuk dari perwujudan kedaulatan rakyat.

Karena itu dia menilai partai Politik harus mendorong para caleg secara transparan membuka mengenai rekam jejaknya.

"Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, makna dari kedaulatan berada di tangan rakyat yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan," kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung.

Selain itu menurut dia, memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

"Berdasarkan penjelasan terhadap kedaulatan rakyat diatas, perwujudan kedaulatan rakyat harus diawali dengan transparansi data para caleg," ujarnya.

Anto menilai penting bagi rakyat untuk mengetahui profil pribadi para calon yang nantinya mewakilinya dan berfungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan pembangunan selama lima tahun ke depan.

Dia Juga menambahkan, pada Pasal 448 ayat (1) UU tentang Pemilu juga menyebutkan pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk sosialisasi pemilu, termasuk sosialisasi tentang para caleg yang mengikuti Pemilu 2019.

"Karena itu sangat penting bagi masyarakat mendapatkan data yang mencukupi terkait data para caleg," katanya.

Selain itu menurut Anto, keterbukaan informasi data caleg juga dikaitkan dengan upaya mengimplementasikan prinsip-prinsip pemerintahan yang terbuka, yaitu, transparansi, partisipasi, dan kolaborasi.

Tujuannya untuk mendorong upaya peningkatan kualitas keterbukaan pemerintah dan pelayanan publik.
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
DKPP tolak seluruh pengaduan OSO Sebelumnya

DKPP tolak seluruh pengaduan OSO

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye Selanjutnya

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye