Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pemantauan kegiatan Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Tangerang dalam menggunakan media sosial.
"Sudah berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap ASN karena memang harus netral," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan di Tangerang, Selasa.
Dia mengatakan ASN tidak boleh memihak pada salah calon tertentu, apalagi menganjurkan pihak lain untuk memilih karena dianggap menyalahi aturan dan ada sanksinya.
Sanksi hukum menanti ASN bila melanggar aturan yang berlaku seperti UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu pasal 20, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Aturan lain yang perlu ditaati ASN adalah Surat Edaran Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan keterlibatan ASN, Kades, Perangkat Desa, Anggota BPD dalam kegiatan kampanye pemilu 2019.
Bawaslu setempat telah melakukan sosialisasi pengawasan pemilu bertajuk "Netralitas ASN Melalui Media Sosial" yang digelar pada sebuah hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pihaknya berupaya memantau bila ada potensi pelanggaran, seperti menyukai (like) salah satu akun pendukung calon tertentu.
Apalagi ada ASN yang dengan sengaja memposting foto atau video kegiatan dengan pakaian seragam di media sosial, ini dianggap suatu pelanggaran, tentu ada sanksi hukum.
Baca juga: Panwaslih Aceh laporkan dua PNS ke Komisi ASN
Baca juga: Wapres sebut posisi politik kepala daerah dan ASN berbeda
"Sudah berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap ASN karena memang harus netral," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan di Tangerang, Selasa.
Dia mengatakan ASN tidak boleh memihak pada salah calon tertentu, apalagi menganjurkan pihak lain untuk memilih karena dianggap menyalahi aturan dan ada sanksinya.
Sanksi hukum menanti ASN bila melanggar aturan yang berlaku seperti UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu pasal 20, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Aturan lain yang perlu ditaati ASN adalah Surat Edaran Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan keterlibatan ASN, Kades, Perangkat Desa, Anggota BPD dalam kegiatan kampanye pemilu 2019.
Bawaslu setempat telah melakukan sosialisasi pengawasan pemilu bertajuk "Netralitas ASN Melalui Media Sosial" yang digelar pada sebuah hotel di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pihaknya berupaya memantau bila ada potensi pelanggaran, seperti menyukai (like) salah satu akun pendukung calon tertentu.
Apalagi ada ASN yang dengan sengaja memposting foto atau video kegiatan dengan pakaian seragam di media sosial, ini dianggap suatu pelanggaran, tentu ada sanksi hukum.
Baca juga: Panwaslih Aceh laporkan dua PNS ke Komisi ASN
Baca juga: Wapres sebut posisi politik kepala daerah dan ASN berbeda
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019