Media cetak ada satu, televisi tiga, radio tiga dan media daring atau online lima mediaMataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat memfasilitasi iklan kampanye bagi calon Dewan Perwakilan Daerah di media massa.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya telah memplenokan sejumlah media massa yang akan digunakan melakukan penayangan iklan kampanye.
"Media cetak ada satu, televisi tiga, radio tiga dan media daring atau online lima media," ujarnya didampingi Komisioner KPU NTB Zuriati pada rapat koordinasi fasilitasi iklan kampanye di Kantor KPU NTB.
Turut pula hadir pada rakor itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB Tri Budi Prayitno, Ketua KPID NTB, Yusron Saidi, Komisioner Bawaslu NTB Suhardi dan perwakilan media.
Pada rakor tersebut banyak hal yang menjadi bahasan. Selain larangan kampanye, juga dibahas secara mendetail terkait jadwal penayangan iklan serta jumlah media masa yang digunakan untuk menyiarkan giat pemilu 2019.
"Ketentuan jumlah tersebut (media), merupakan keputusan yang sudah diatur oleh KPU RI," jelasnya.
Hilman menjelaskan, dari sisi anggaran kampanye iklan di media massa dibiayai dari dana APBN.
KPU NTB dalam hal ini hanya diberi kewenangan untuk memfasilitasi iklan calon DPD RI. Sedangkan untuk Pilpres, partai, caleg dan sebagainya ada di KPU pusat.
"Kalau untuk jadwal penayangan iklan, akan dimulai pada tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April. Terhitung 21 hari," ucap Hilman.
Terkait pengawasan agar terjadinya keberimbangan dalam penayangan iklan, ia sangat berharap adanya kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak terkait. Sehingga segala sesuatunya dapat berjalan baik dan lancar serta tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya.
"Jadi memang kita harapkan adanya kolaborasi terkait hal ini," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019