KPU verifikasi secara faktual data pemilih Kota Medan

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Arsip. Suasana ruang pendaftaran pindanh memilih di KPU Medan. Pengurusan surat pindah memilih atau Form A.5-KPU paling lambat dapat dilakukan 30 hari sebelum pemunggutan suara yaitu hingga 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB. (Antara Sumut/ist)
Juknis memang seperti itu. Kami tarik sampling satu data pemilih untuk setiap kategori dengan cara diundi. Meski hanya satu tiap kategori, tapi kan ini dilakukan secara nasional setiap kabupaten/kota. Jika dikalkulasikan secara nasional cukup besar p
Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan turun langsung memverifikasi secara faktual menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI No 419 tertanggal 15 Maret 2019 terkait verifikasi temuan data dari BPN 02.

"Hasilnya dari semua sampling yang ditetapkan, pemilih dapat ditemui di rumahnya secara faktual," kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Senin.

Ia mengatakan, ada lima data pemilih yang diverifikasi secara faktual dalam waktu sehari.

Kelima data tersebut antara lain kategori pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari atas nama Rubiah beralamat Jalan Panglima Denai, Medan Amplas , kategori pemilih tanggal lahir 1 Juli atas nama Khairani di Jalan Selebes, Medan Belawan, kategori pemilih tanggal lahir 31 Desember atas nama Mimi Sumarni, Jalan Perjuangan, Gg Keindahan, Medan Sunggal.

Kemudian kategori pemilih lebih dari 90 tahun atas nama M. Fauzan Yuda Tama, Jalan Tg Utama Raya, Medan Labuhan dan kategori pemilih usia kurang 17 tahun Lindawaty Jalan Brigjen Katamso Lingkungan X, Medan Maimun.

"KPU Medan dapat menemui secara faktual saat turun bersama jajaran PPK/PPS didampingi Bawaslu Medan dan Panwas Kecamatan," katanya.

Ia mengatakan, kelima kategori pemilih yang diverifikasi faktual adalah masukan dari Tim BPN 02 yang diterima KPU RI dengan total data secara nasional 17,5 juta pemilih.

Dari data tersebut diturunkan ke kabupaten/kota se-Indonesia untuk diverifikasi secara faktual.

Setiap kabupaten/kota diminta untuk menarik satu sampling data pemilih dengan cara diundi dihadapan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta disaksikan oleh Bawaslu Medan.

"Juknis memang seperti itu. Kami tarik sampling satu data pemilih untuk setiap kategori dengan cara diundi. Meski hanya satu tiap kategori, tapi kan ini dilakukan secara nasional setiap kabupaten/kota. Jika dikalkulasikan secara nasional cukup besar penarikan samplingnya. Sudah ada hitung-hitungan statistiknya," katanya.

Demi transparansi, KPU Kota Medan telah mengundang kedua pasangan calon dan Bawaslu Medan untuk pengundiannya.

Tim BPN 02 tingkat Kota Medan yang menarik langsung nomor pengundian sampling untuk diverifikasi secara faktual.

"Serta mengajak Tim BPN 02 tingkat Kota Medan untuk melakukan verifikasi faktual secara bersama-sama. Meski akhirnya dipercayakan kepada KPU dan Bawaslu Medan untuk melakukannya," katanya.
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Kiai Ma'ruf akui Jokowi acungi jempol saat saksikan debat Sebelumnya

Kiai Ma'ruf akui Jokowi acungi jempol saat saksikan debat

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024