Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menargetkan dalam seminggu ke depan proses pelipatan surat suara untuk Pemilu 2019, untuk kota tersebut sudah selesai.
"Hingga saat ini, kami sudah menyelesaikan pelipatan surat suara untuk Pilpres, DPR RI, dan DPD, yakni masing-masing 500 ribuan surat suara atau sebanyak 1,5 juta surat suara," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Muliadi di Pontianak, Selasa.
Sementara itu, untuk proses pelipatan surat suara dan pesortiran untuk DPRD tingkat provinsi kota dan ditargetkan selesai dalam seminggu ke depannya.
"Setalah disortir dan dikemas dalam kotak, maka akan didistribusikan ke PPK, setelah itu pada H-1 petugas PPK akan menyalurkannya ke TPS," ungkap Deni.
Sementara itu, terkait surat suara yang mengalami kerusakan, KPU Kota Pontianak, menurut dia, terlebih dahulu akan melakukan pengecekan terhadap surat suara yang masih bisa dipakai. Sedangkan surat suara yang invalid maka akan dimusnahkan dan dibuat BAP (Berita Acara Pemusnahan).
"Tentunya dalam pemusnahan surat suara tersebut nantinya akan disaksikan oleh Bawaslu, polisi bahkan juga media," katanya.
Jika terjadi kekurangan surat suara, lanjut Deni, KPU Pontianak akan melaporkannya ke KPU provinsi agar bisa diteruskan ke KPU RI untuk dilakukan penambahan.
Ia menambahkan, pihaknya melibatkan sebanyak 250 orang dalam melakukan pelipatan surat suara Pemilu 2019, yang mulai dilaksanakan, Senin (4/3).
Data KPU Kota Pontianak, mencatat surat suara Pemilu 2019, untuk wilayah Kota Pontianak sebanyak tiga kontainer yang berisi sebanyak empat ribuan koli atau sekitar dua jutaan surat suara untuk Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Data KPU Kota Pontianak, mencatat jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 458.936 pemilih, dan sebanyak 2007 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.
"Hingga saat ini, kami sudah menyelesaikan pelipatan surat suara untuk Pilpres, DPR RI, dan DPD, yakni masing-masing 500 ribuan surat suara atau sebanyak 1,5 juta surat suara," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Muliadi di Pontianak, Selasa.
Sementara itu, untuk proses pelipatan surat suara dan pesortiran untuk DPRD tingkat provinsi kota dan ditargetkan selesai dalam seminggu ke depannya.
"Setalah disortir dan dikemas dalam kotak, maka akan didistribusikan ke PPK, setelah itu pada H-1 petugas PPK akan menyalurkannya ke TPS," ungkap Deni.
Sementara itu, terkait surat suara yang mengalami kerusakan, KPU Kota Pontianak, menurut dia, terlebih dahulu akan melakukan pengecekan terhadap surat suara yang masih bisa dipakai. Sedangkan surat suara yang invalid maka akan dimusnahkan dan dibuat BAP (Berita Acara Pemusnahan).
"Tentunya dalam pemusnahan surat suara tersebut nantinya akan disaksikan oleh Bawaslu, polisi bahkan juga media," katanya.
Jika terjadi kekurangan surat suara, lanjut Deni, KPU Pontianak akan melaporkannya ke KPU provinsi agar bisa diteruskan ke KPU RI untuk dilakukan penambahan.
Ia menambahkan, pihaknya melibatkan sebanyak 250 orang dalam melakukan pelipatan surat suara Pemilu 2019, yang mulai dilaksanakan, Senin (4/3).
Data KPU Kota Pontianak, mencatat surat suara Pemilu 2019, untuk wilayah Kota Pontianak sebanyak tiga kontainer yang berisi sebanyak empat ribuan koli atau sekitar dua jutaan surat suara untuk Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Data KPU Kota Pontianak, mencatat jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 458.936 pemilih, dan sebanyak 2007 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019