Lebak, Banten (ANTARA) - Pengamat hukum Koswara Purwasasmita mengajak masyarakat Kabupaten Lebak jangan pilih calon legislatif (caleg) bekas pelaku korupsi pada Pemilu 2019.
"Kita pilih caleg yang baik memiliki rekam jejak dan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Koswara saat dihubungi di Lebak, Baten, Kamis.
Masyarakat harus selektif untuk memilih caleg pada pesta demokrasi tahun 2019 dan jangan sampai memilih bekas koruptor.
Sebab, perbuatan korupsi dapat merugikan masyarakat banyak juga menimbulkan kemiskinan. Selain itu, juga tindakan korupsi jelas-jelas bertentangan dengan hukum pidana.
Apabila, masyarakat itu memilih caleg bekas koruptor sama saja memberikan kesempatan untuk kembali melakukan kejahatan korupsi.
Kemungkinan besar caleg koruptor yang menjalani hukuman selama di lembaga pemasyarakatan secara akademik mereka belajar lebih pandai lagi untuk membobol keuangan negara yang lebih besar.
"Kami berharap warga tidak memilih caleg dari bekas koruptor itu," kata Koswara yang juga sebagai pengacara di Kabupaten Lebak.
Menurut dia, semestinya caleg bekas koruptor tahu diri dan tidak kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019, meskipun keputusan Mahkamah Agung memperbolehkan menjadi wakil rakyat.
Ia menyayangkan sikap dan konsisten KPU sendiri setelah caleg bekas koruptor dilarang melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), karena bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7/2017.
Namun, KPU hanya mengumumkan caleg bekas koruptor saat pendaftarkan saja, tetapi tidak dicantumkan nama-nama di setiap TPS.
Semestinya, kata dia, KPU juga konsisten terhadap caleg bekas koruptor agar mengumumkan nama-nama caleg bekas koruptor hingga di tingkat daerah.
"Kami berharap KPU dapat menulis dan mencantumkan nama-nama caleg yang terlibat korupsi agar masyarakat mengetahuinya. Penulisan nama caleg itu tidak melanggar hak azasi manusia, karena mereka mantan pelaku korupsi itu," ucapnya.
Ia mengatakan, masyarakat harus cerdas juga memiliki pendidikan politik yang baik tanpa tergoda untuk menerima uang pemberian dari caleg siapapun.
Saat ini, banyak caleg untuk perwakilan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota melakuakm berbagai cara untuk meraih kemenangan. Di antaranya memberikan politik uang kepada masyarakat agar mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
Perbuatan caleg seperti itu, tentu sudah memupuk kejahatan dan jika duduk di Parlemen dipastikan akan melakukan korupsi dengan alasan untuk "kembali modal".
Di samping itu, juga pihaknya menyayangkan partai politik yang menampung caleg bekas koruptor.
"Kami minta warga pada Pemilu 2019 jangan menerima uang dari pemberian caleg, karena akan melahirkan kejahatan," katanya, menegaskan.
"Kita pilih caleg yang baik memiliki rekam jejak dan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Koswara saat dihubungi di Lebak, Baten, Kamis.
Masyarakat harus selektif untuk memilih caleg pada pesta demokrasi tahun 2019 dan jangan sampai memilih bekas koruptor.
Sebab, perbuatan korupsi dapat merugikan masyarakat banyak juga menimbulkan kemiskinan. Selain itu, juga tindakan korupsi jelas-jelas bertentangan dengan hukum pidana.
Apabila, masyarakat itu memilih caleg bekas koruptor sama saja memberikan kesempatan untuk kembali melakukan kejahatan korupsi.
Kemungkinan besar caleg koruptor yang menjalani hukuman selama di lembaga pemasyarakatan secara akademik mereka belajar lebih pandai lagi untuk membobol keuangan negara yang lebih besar.
"Kami berharap warga tidak memilih caleg dari bekas koruptor itu," kata Koswara yang juga sebagai pengacara di Kabupaten Lebak.
Menurut dia, semestinya caleg bekas koruptor tahu diri dan tidak kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019, meskipun keputusan Mahkamah Agung memperbolehkan menjadi wakil rakyat.
Ia menyayangkan sikap dan konsisten KPU sendiri setelah caleg bekas koruptor dilarang melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), karena bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7/2017.
Namun, KPU hanya mengumumkan caleg bekas koruptor saat pendaftarkan saja, tetapi tidak dicantumkan nama-nama di setiap TPS.
Semestinya, kata dia, KPU juga konsisten terhadap caleg bekas koruptor agar mengumumkan nama-nama caleg bekas koruptor hingga di tingkat daerah.
"Kami berharap KPU dapat menulis dan mencantumkan nama-nama caleg yang terlibat korupsi agar masyarakat mengetahuinya. Penulisan nama caleg itu tidak melanggar hak azasi manusia, karena mereka mantan pelaku korupsi itu," ucapnya.
Ia mengatakan, masyarakat harus cerdas juga memiliki pendidikan politik yang baik tanpa tergoda untuk menerima uang pemberian dari caleg siapapun.
Saat ini, banyak caleg untuk perwakilan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota melakuakm berbagai cara untuk meraih kemenangan. Di antaranya memberikan politik uang kepada masyarakat agar mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
Perbuatan caleg seperti itu, tentu sudah memupuk kejahatan dan jika duduk di Parlemen dipastikan akan melakukan korupsi dengan alasan untuk "kembali modal".
Di samping itu, juga pihaknya menyayangkan partai politik yang menampung caleg bekas koruptor.
"Kami minta warga pada Pemilu 2019 jangan menerima uang dari pemberian caleg, karena akan melahirkan kejahatan," katanya, menegaskan.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019