Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menindaklanjuti data 103 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang namanya ditengarai masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019.
"KPU RI menerima informasi 103 nama WNA pemilik KTP elektronik yang diduga ada di DPT. KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU provinsi, untuk melakukan verifikasi data dan faktual," ujar komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa.
Viryan mengatakan berdasarkan pencermatan KPU, 103 WNA itu tersebar di 17 Provinsi dan 54 kabupaten/kota.
Dia mengatakan kegiatan verifikasi ditargetkan selesai dalam satu hari ini dan akan langsung disampaikan hasilnya kepada Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat.
"Kegiatan verifikasi meliputi pengecekan data ke daftar pemilih serta penelusuran lapangan menemui WNA tersebut guna memastikan keberadaannya," jelas dia.
Menurut Viryan ada tiga kemungkinan atas data tersebut, pertama 103 nama WNA sudah tidak ada di DPT; kedua apabila WNA pemilik KTP elektronik tersebut masuk di DPT maka namanya akan langsung dicoret; ketiga, hal lain di luar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui dilapangan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang namanya tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019