Bawaslu ajak masyarakat laporkan rumah ASN dipasangi apk

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Arsip. Personel Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) yang kedapatan melanggar aturan di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (27/2/2019). Penertiban dilakukan tim gabungan dari unsur Bawaslu, Satpol PP dengan menurunkan semua APK yang melanggar Peraturan KPU no 23/2018 seperti APK yang terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, TNI/Polri serta yang dipasang di pohon dan tiang listrik. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Ada aturan ketat mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri. Bahkan menyukai status salah satu calon peserta pemilu di media sosial saja dilarang. Jadi masyarakat silahkan ikut kawal
Padang Panjang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengajak masyarakat setempat agar melaporkan jika menemukan rumah aparatur sipil negara dipasangi alat peraga kampanye (APK).

"Hal ini agar pemilu berjalan damai, tidak ada calon yang merasa dirugikan atau diuntungkan karena pemasangan APK di rumah ASN," kata Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santinna di Padang Panjang, Sabtu.

Selain mengajak masyarakat ikut mengawasi, pihaknya juga menugaskan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi kemungkinan adanya pelanggaran berupa pemasangan APK di rumah ASN.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan pelanggaran netralitas oleh ASN daerah setempat.

"Ada aturan ketat mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri. Bahkan menyukai status salah satu calon peserta pemilu di media sosial saja dilarang. Jadi masyarakat silahkan ikut kawal," katanya.

Beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan berupa adanya kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon, kegiatan yang memihak salah satu calon baik berupa imbauan, seruan, maupun penyaluran bantuan.

Sementara, Koorinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Padang Panjang, Darusman Hendra menambahkan pelanggaran pemilu di daerah itu masih didominasi pemasangan APK di zona terlarang.

Dari lima kali penertiban, pihaknya sudah menertibkan sebanyak 343 APK karena dipasang di pohon dan fasilitas umum.

"Untuk daerah yang hanya terdiri dari dua kecamatan, angka ini sebenarnya cukup tinggi. Peserta pemilu kami minta lebih memperhatikan aturan pemasangan APK," katanya.

Ia mengatakan berkaitan dengan pelanggaran pemasangan APK, Bawaslu tidak bergerak lambat, hanya saja ada prosedur penertiban yang harus dilalui mulai dari pengawasan di kelurahan, inventarisir pelanggaran, rekomendasi ke KPU, pemberitahuan dari KPU ke pihak yang melanggar.

"Selanjutnya masih diawasi lagi, jika ternyata APK yang melanggar aturan pemasangan tidak dibuka oleh peserta, masih ada koordinasi lagi dengan pihak keamanaan, pemda untuk tetapkan tanggal penertiban yang kemudian dilakukan oleh Satpol PP," jelasnya.

Baca juga: Pedagang atribut kampanye nilai aturan KPU picu turunnya penjualan
Baca juga: Seluruh APK di jalan utama Payakumbuh langgar aturan
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Sekjen PDIP : Elektabilitas Jokowi melesat tinggalkan Prabowo pascadebat kedua Sebelumnya

Sekjen PDIP : Elektabilitas Jokowi melesat tinggalkan Prabowo pascadebat kedua

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024