Pontianak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong Pontianak.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Muliadi di Pontianak, Jumat, mengatakan Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong sudah menyerahkan data jumlah pasien disabilitas mental yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April mendatang.
"Data tersebut, masih bersifat umum, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami kembali menanyakan kepada pihak rumah sakit untuk memastikan apakah ada pasien RSJ tersebut yang bisa menggunakan hak pilihnya atau malah sebaliknya," kata Deni.
Karena, menurut Deni, dalam putusan MK jelas, bahwa orang dengan gangguan jiwa permanen itu, tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih. "Sehingga kami sedang menunggu, rekomendasi dari pihak rumah sakit tersebut," ungkapnya.
KPU Kota Pontianak juga sudah meminta data lengkap penderita gangguan jiwa yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, katanya.
"Apabila jumlah orang dengan disabilitas mental yang diperbolehkan memilih cukup banyak, maka kami akan mendirikan TPS di Rumah Sakit Jiwa tersebut," ujarnya.
Intinya, menurut Ketua KPU Kota Pontianak, ia masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit, apakah perlu atau tidak mendirikan TPS di sana.?
"Apabila tidak perlu, maka petugas kami yang akan melakukan sistem jemput bola mendatangi pasien di rumah sakit tersebut, dan hal itu juga berlaku di rumah sakit umum yang ada di Kota Pontianak," kata Deni.
Data KPU Kota Pontianak, mencatat jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 458.936 pemilih, dan sebanyak 2007 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Baca juga: Pasien rumah sakit jiwa membludak
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Muliadi di Pontianak, Jumat, mengatakan Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong sudah menyerahkan data jumlah pasien disabilitas mental yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April mendatang.
"Data tersebut, masih bersifat umum, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami kembali menanyakan kepada pihak rumah sakit untuk memastikan apakah ada pasien RSJ tersebut yang bisa menggunakan hak pilihnya atau malah sebaliknya," kata Deni.
Karena, menurut Deni, dalam putusan MK jelas, bahwa orang dengan gangguan jiwa permanen itu, tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih. "Sehingga kami sedang menunggu, rekomendasi dari pihak rumah sakit tersebut," ungkapnya.
KPU Kota Pontianak juga sudah meminta data lengkap penderita gangguan jiwa yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, katanya.
"Apabila jumlah orang dengan disabilitas mental yang diperbolehkan memilih cukup banyak, maka kami akan mendirikan TPS di Rumah Sakit Jiwa tersebut," ujarnya.
Intinya, menurut Ketua KPU Kota Pontianak, ia masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit, apakah perlu atau tidak mendirikan TPS di sana.?
"Apabila tidak perlu, maka petugas kami yang akan melakukan sistem jemput bola mendatangi pasien di rumah sakit tersebut, dan hal itu juga berlaku di rumah sakit umum yang ada di Kota Pontianak," kata Deni.
Data KPU Kota Pontianak, mencatat jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 458.936 pemilih, dan sebanyak 2007 TPS yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Baca juga: Pasien rumah sakit jiwa membludak
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019