KPU Gunung Kidul ajukan tambahan 200 kotak suara

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi - Petugas KPU Kota Salatiga merakit kotak suara di gudang KPU Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (18/2/2019). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Gunung Kidul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan tambahan 200 kotak suara yang digunakan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu 2019.

"Dari penghitungan kita mengajukan tambahan 200 kotak suara," kata Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, Ahmadi Ruslan Hani, di Gunung Kidul, Jumat.

Dia mengatakan kekurangan ini karena ada perubahan jumlah kotak suara per TPS untuk menampung formulir.

"Kami sudah mengirimkan permohonan tambahan kotak suara," katanya.

Hani mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan perakitan 13.868 kotak suara, dan diketahui tidak ada kerusakan. Saat ini kotak suara sudah disimpan dengan baik di Gudung KPU dan bekas Kantor Pengadilan Agama Wonosari.

Disinggung surat suara, ia mengatakan kemungkinan akan dikirim pada pertengahan Maret mendatang. "Untuk surat suara kemungkinan 19 Maret sudah datang," katanya.

Dia mengatakan KPU dan pemerintah Gunung Kidul terus melakukan penyisiran warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, agar hak suaranya tidak hilang.

Sementara Komisioner KPU Supami mengatakan Jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilu serentak 2019 sebanyak 796 pemilih berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul pada Minggu (17/2). Komposisi pemilih tersebut ialah 335 pria dan 461 perempuan.

Baca juga: KPU Gunung Kidul tunggu kiriman surat suara

Baca juga: KPU Gunung Kidul siapkan semprotan antisipasi rayap
Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
KPU Garut belum terima surat suara pemilihan presiden Sebelumnya

KPU Garut belum terima surat suara pemilihan presiden

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS