Purwokerto (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Banyumas, Jawa Tengah, menyatakan proses mengurus pindah lokasi memilih melalui formulir A5 diperpanjang hingga 17 Maret.
"Awalnya pelayanan mengurus pindah memilih dengan formulir A5 dibatasi hingga tanggal 17 Februari, namun KPU RI memutuskan diperpanjang hingga 17 Maret," kata anggota KPU Banyumas Hanan Wiyoko di Purwokerto, Minggu. Ini langkah maksimal untuk mendata jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berkaitan dengan kebutuhan logistik surat suara.
Ia mengatakan KPU RI memutuskan memperpanjang periode hingga 17 Maret 2019 sudah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa pengurusan pindah memilih atau pelayanan kategori pemilih tambahan adalah H-30 hari pemungutan suara.
Karena itu, kata dia, masyarakat yang ingin mengurus formulir A5 segera datang ke kantor KPU Banyumas.
Ia juga menambahkan KPU Banyumas terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
"Kami maksimalkan sosialisasi dan jemput bola pelayanan DPTb ke kantong-kantong pindah pemilih, seperti ponpes, kampus, lapas/rutan, hotel dan lainnya," katanya.
Sebelumnya dia mengatakan warga dengan KTP asal wilayah lain namun berdomisili di Banyumas bisa tetap mencoblos di TPS yang ada di wilayah setempat. "Misalnya warga yang tinggal di Banyumas namun KTP nya adalah KTP di Kalimantan, maka bisa mencoblos di Banyumas dengan mengurus formulir A5," kata Hanan.
Sebaliknya, warga yang memiliki KTP Banyumas namun ingin mencoblos di wilayah lain juga dapat melakukan langkah yang sama yakni mengurus formulir A5.
Baca juga: KPU Banyumas serukan masyarakat tangkal hoaks
Baca juga: KPU Banyumas: Pendaftar relawan demokrasi 240 orang
"Awalnya pelayanan mengurus pindah memilih dengan formulir A5 dibatasi hingga tanggal 17 Februari, namun KPU RI memutuskan diperpanjang hingga 17 Maret," kata anggota KPU Banyumas Hanan Wiyoko di Purwokerto, Minggu. Ini langkah maksimal untuk mendata jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berkaitan dengan kebutuhan logistik surat suara.
Ia mengatakan KPU RI memutuskan memperpanjang periode hingga 17 Maret 2019 sudah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa pengurusan pindah memilih atau pelayanan kategori pemilih tambahan adalah H-30 hari pemungutan suara.
Karena itu, kata dia, masyarakat yang ingin mengurus formulir A5 segera datang ke kantor KPU Banyumas.
Ia juga menambahkan KPU Banyumas terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
"Kami maksimalkan sosialisasi dan jemput bola pelayanan DPTb ke kantong-kantong pindah pemilih, seperti ponpes, kampus, lapas/rutan, hotel dan lainnya," katanya.
Sebelumnya dia mengatakan warga dengan KTP asal wilayah lain namun berdomisili di Banyumas bisa tetap mencoblos di TPS yang ada di wilayah setempat. "Misalnya warga yang tinggal di Banyumas namun KTP nya adalah KTP di Kalimantan, maka bisa mencoblos di Banyumas dengan mengurus formulir A5," kata Hanan.
Sebaliknya, warga yang memiliki KTP Banyumas namun ingin mencoblos di wilayah lain juga dapat melakukan langkah yang sama yakni mengurus formulir A5.
Baca juga: KPU Banyumas serukan masyarakat tangkal hoaks
Baca juga: KPU Banyumas: Pendaftar relawan demokrasi 240 orang
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019