Tana Paser (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim memastikan sebanyak 234 orang penyandang disabilitas di daerah setempat telah mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 17 April mendatang.
Komisioner KPU Paser Maqbul kepada awak media, Jumat, mengatakan KPU telah menyiapkan regulasi dan sarana guna memastikan penyandang disabilitas tetap bisa memilih.
"Ada 234 disabilitas yang nanti disiapkan sarana agar mereka tetap bisa memilih," katanya dikonfirmasi di Tanah Grogot.
Seperti pemilih tuna netra misalnya, kata Maqbul tetap bisa memilih dengan sarana atau media yang sudah disiapkan KPU. "Misalnya tuna netra, nanti ada media yang bisa digunakan seperti template. Jadi pemilih tinggal meraba dan menentukan pilihannya," kata Maqbul.
Penyandang disabiltas lain seperti pemilih yang tidak bisa berjalan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetap akan mendapatkan hak pilihnya.
Terkait fasilitas pribadi seperti kursi roda, kata Maqbul pihaknya tidak menyediakan fasilitas tersebut.
"Fasilitas pribadi seperti kursi roda dan lain-lain tidak disiapkan oleh KPU. Yang disiapkan oleh KPU itu untuk penyandang tunanetra berupa template," katanya.
Menurut dia, dalam menentukan hak pilihnya, penyandang disabilitas akan didampingi oleh salah seorang pendamping.
"Nanti pada saat pemilih ke bilik suara, ada pendampingnya. Pendampingnya dari pemilih juga sesuai ketentuan syarat," katanya. Sebanyak 234 penyandang disablitas di Paser itu terdiri atas 34 tuna netra, 42 tuna wicara, 27 tuna grahita atau yang memiliki keterbelakangan mental, dan 77 disabilitas lainnya.
Baca juga: KPU merancang pemilihan ramah disabilitas
Komisioner KPU Paser Maqbul kepada awak media, Jumat, mengatakan KPU telah menyiapkan regulasi dan sarana guna memastikan penyandang disabilitas tetap bisa memilih.
"Ada 234 disabilitas yang nanti disiapkan sarana agar mereka tetap bisa memilih," katanya dikonfirmasi di Tanah Grogot.
Seperti pemilih tuna netra misalnya, kata Maqbul tetap bisa memilih dengan sarana atau media yang sudah disiapkan KPU. "Misalnya tuna netra, nanti ada media yang bisa digunakan seperti template. Jadi pemilih tinggal meraba dan menentukan pilihannya," kata Maqbul.
Penyandang disabiltas lain seperti pemilih yang tidak bisa berjalan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetap akan mendapatkan hak pilihnya.
Terkait fasilitas pribadi seperti kursi roda, kata Maqbul pihaknya tidak menyediakan fasilitas tersebut.
"Fasilitas pribadi seperti kursi roda dan lain-lain tidak disiapkan oleh KPU. Yang disiapkan oleh KPU itu untuk penyandang tunanetra berupa template," katanya.
Menurut dia, dalam menentukan hak pilihnya, penyandang disabilitas akan didampingi oleh salah seorang pendamping.
"Nanti pada saat pemilih ke bilik suara, ada pendampingnya. Pendampingnya dari pemilih juga sesuai ketentuan syarat," katanya. Sebanyak 234 penyandang disablitas di Paser itu terdiri atas 34 tuna netra, 42 tuna wicara, 27 tuna grahita atau yang memiliki keterbelakangan mental, dan 77 disabilitas lainnya.
Baca juga: KPU merancang pemilihan ramah disabilitas
Pewarta: Arumanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019