Mahfud MD: Buku Denny Indrayana bisa jadi panduan berperkara di MK terkait pemilu

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Peluncuran buku "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu" di Jakarta, Jumat (1/2/2019) (ANTARA/Foto: Riza Harahap)
Buku ini juga menjelaskan bagaimana mengajukan gugatan dan membuat laporan bukti-bukti pelanggaran. Isinya tidak terlalu ilmiah, tapi praktis dan teknis."
Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai buku "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu" karya Denny Indrayana ini merupakan panduan bagi para pihak yang berperkara terkait pemilu terutama di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Buku ini adalah panduan dan menjadi pertunjuk untuk para pihak yang berperkara di MK agar dapat menang secara terhormat," kata Mahfud MD dalam sambutannya pada diskusi dan peluncuran buku "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu" di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat.

Hadir pada diskusi dan peluncuran buku tersebut antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uni; Dahnil Anwar Simanjuntak, serta penulis buku Denny Indrayana.

Menurut Mahfud MD, buku "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu" ini menjadi menarik karena disajikan dalam bahasa yang sederhana, serta memuat bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh para pihak yang bersengketa di MK.

"Buku ini juga menjelaskan bagaimana mengajukan gugatan dan membuat laporan bukti-bukti pelanggaran. Isinya tidak terlalu ilmiah, tapi praktis dan teknis," katanya.

Mantan Ketua MK ini menambahkan, Denny Indrayana sebagai pengacara dan sering menjadi kuasa hukum kasus sengketa pemilu, sehingga buku ini ditulis berdasarkan pengalaman empiris dan didasarkan pada fakta-fakta dan pengalamannya.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga mengingatkan, para pihak yang berperkara atau akan mengajukan gugatan ke MK, harus disertai bukti-bukti yang kuat dan signifikan.

Dia mencontohkan, seorang calon kepala daerah atau calon anggota legislatif (caleg) akan mengajukan gugatan ke MK karena menilai adanya kecurangan yang dilakukan kompetitornya.

"Bukti-bukti yang dikumpulkan harus signifikan dan diyakini lebih banyak dari selisih perolehan suara yang akan digugat," katanya.

Menurut Mahfud, dalam buku tulisan Denny ini juga menjelaskan jenis-jenis putusan, sehingga tidak membingungkan para pihak yang berperkara maupun publik yang membacanya.

"Buku ini menjadi sangat penting  bagi pihak yang berperkara dan mudah dibaca," katanya.

Sementara itu, Denny Indraya menjelaskan, persiapan penulisan buku ini sangat singkat. "Gagasan muncul dari diskusi pada awal Desember 2018. Kemudian langsung disusun, bagian-bagian yang akan ditulis," katanya.

Denny menambahkan, pada akhir Desember naskahnya ditawarkan ke penerbit untuk dicetak dan diterima. "Karena itu, buku ini dilaunching hari ini," katanya.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
TNI-polisi di Jambi latihan bersama pengamanan Pemilu Sebelumnya

TNI-polisi di Jambi latihan bersama pengamanan Pemilu

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024