Sungailiat, Babel (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaksimalkan sosialisasi pada pemilih pemula guna meningkatkan angka partisipasi dalam Pemilu 2019.
"Sarasan pemilih pemula di tingkat sekolah menengah umum sederajat pada usia masuk dalam daftar pemilih tetap," kata Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Hartati di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan, sosialisasi pada sasaran pemilih pemula di tingkat SMU sederajat sudah dilakukan Kamis (31/1) melalui kunjungan ke sekolah (Goes To School).
"Saya mengajak seluruh siswa yang masuk dalam DPT, untuk berpartisipasi menyampaikan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu 17 April 2019, suara dari pemilih pemula menentukan pembangunan lima tahun kedepan," katanya.
Menurut dia, kepastian bagi para pemilih pemula untuk memberikan hak suaranya dijamin dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemilih pemula tersebut adalah warga yang memiliki usia minimal 17 tahun pada 17 April 2019.
"Pada sosialisasi tingkat pemilih pemula, dilakukan simulasi tata cara pencoblosan surat suara yang benar," katanya.
Dia berharap, pemilih pemula juga dapat berperan aktif sebagai penyelenggara di tingkat desa, misalnya sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Dengan sosialisasi pada kelompok pemilih pemula, diharapkan mereka tidak golput dan dapat menjadi pemilih yang cerdas saat pemilu Pilpres dan Pileg 2019," ujarnya.
Baca juga: KPU bidik pemilih milenial guna tingkatkan partisipasi
Baca juga: KPU Sumut menyasar pemilih milenial
Baca juga: KPU Lampung "Goes To Campus" sosialisasi kepada pemilih
"Sarasan pemilih pemula di tingkat sekolah menengah umum sederajat pada usia masuk dalam daftar pemilih tetap," kata Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Hartati di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan, sosialisasi pada sasaran pemilih pemula di tingkat SMU sederajat sudah dilakukan Kamis (31/1) melalui kunjungan ke sekolah (Goes To School).
"Saya mengajak seluruh siswa yang masuk dalam DPT, untuk berpartisipasi menyampaikan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu 17 April 2019, suara dari pemilih pemula menentukan pembangunan lima tahun kedepan," katanya.
Menurut dia, kepastian bagi para pemilih pemula untuk memberikan hak suaranya dijamin dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemilih pemula tersebut adalah warga yang memiliki usia minimal 17 tahun pada 17 April 2019.
"Pada sosialisasi tingkat pemilih pemula, dilakukan simulasi tata cara pencoblosan surat suara yang benar," katanya.
Dia berharap, pemilih pemula juga dapat berperan aktif sebagai penyelenggara di tingkat desa, misalnya sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Dengan sosialisasi pada kelompok pemilih pemula, diharapkan mereka tidak golput dan dapat menjadi pemilih yang cerdas saat pemilu Pilpres dan Pileg 2019," ujarnya.
Baca juga: KPU bidik pemilih milenial guna tingkatkan partisipasi
Baca juga: KPU Sumut menyasar pemilih milenial
Baca juga: KPU Lampung "Goes To Campus" sosialisasi kepada pemilih
Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019