Jakarta, 24/1 (ANTARA News) - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengatakan hukum tidak boleh digunakan sebagai komoditas politik, menanggapi soal rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir.
"Saya seperti yang disampaikan pada debat pertama, kami tidak ingin proses hukum digunakan sebagai komoditas politik, komoditas yang digunakan untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Sandiaga usai mengunjungi korban kebakaran di Tomang, Jakarta Barat, Kamis.
Sandiaga menegaskan hukum harus tegak lurus tidak tebang pilih, tidak tajam ke bawah tumpul di atas dan ditegakkan seadil-adilnya untuk masyarakat.
Ada pun Abu Bakar Ba`asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba`asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Ba`asyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.
Yusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba`asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.
Atas dasar tersebut, Menkumham Yasonna Laoly menuturkan pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Ba`asyir tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, Sandiaga menyinggung soal persiapan debat kedua yang akan mengangkat tema infrastruktur. Ia mengaku di beberapa hari terakhir membahas konten debat dengan capres Prabowo Subianto.
"Beberapa hari ke depan selagi di daerah konten diperkaya dan mulai diskusi dengan Pak Prabowo," tutur Sandiaga.
"Saya seperti yang disampaikan pada debat pertama, kami tidak ingin proses hukum digunakan sebagai komoditas politik, komoditas yang digunakan untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Sandiaga usai mengunjungi korban kebakaran di Tomang, Jakarta Barat, Kamis.
Sandiaga menegaskan hukum harus tegak lurus tidak tebang pilih, tidak tajam ke bawah tumpul di atas dan ditegakkan seadil-adilnya untuk masyarakat.
Ada pun Abu Bakar Ba`asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba`asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Ba`asyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.
Yusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba`asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.
Atas dasar tersebut, Menkumham Yasonna Laoly menuturkan pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Ba`asyir tersebut.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, Sandiaga menyinggung soal persiapan debat kedua yang akan mengangkat tema infrastruktur. Ia mengaku di beberapa hari terakhir membahas konten debat dengan capres Prabowo Subianto.
"Beberapa hari ke depan selagi di daerah konten diperkaya dan mulai diskusi dengan Pak Prabowo," tutur Sandiaga.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019