MK tegaskan pembatasan kampanye berlaku untuk semua partai

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim MK memimpin sidang putusan uji materi di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/12/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menegaskan bahwa pembatasan-pembatasan dalam Pemilu termasuk pembatasan kampanye yang diatur dalam Pasal Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) UU berlaku untuk semua partai politik peserta pemilu.

"Semua peserta pemilu, terlepas apakah partai politik baru ataupun partai politik lama, tidak dapat dibeda-bedakan, dengan kata lain harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah di gedung MK Jakarta, Kamis.

Perkara uji UU Pemilu ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

Pemohon juga mendalilkan bahwa sebagai peserta pemilu baru, pembatasan waktu da metode kampanye menyebabkan pihaknya tidak memiliki titik mulai yang sama dengan partai politik lama peserta pemilu.

Menurut Mahkamah ketika salah satu partai politik diberikan perlakuan yang berbeda dari yang lain, dengan alasan partai politik baru atau lama, justru dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi. 

"Seandainya tidak dilakukan pembatasan terhadap kampanye dengan metode APK dan iklan kampanye, maka tidak adanya titik mulai yang sama dengan parpol lainnya akan tetap terjadi," ujar Saldi.

Saldi menjelaskan titik mulai kampanye yang tidak serempak terjadi karena faktor adanya partai lama dan partai baru, sehingga pembatasan kampanye sama sekali tidak berhubungan dengan masalah titik berangkat yang berbeda antara partai politik peserta pemilu baru dan partai politik peserta pemilu yang lama.
 
Oleh karena itu, sesungguhnya tidak cukup alasan bagi Pemohon untuk mempersoalkan pembatasan kampanye yang ada dengan dalil terdapat titik berangkat yang berbeda antara partai politik lama dan partai politik baru.

Lebih lanjut Saldi memaparkan pembatasan metode dan waktu kampanye dalam UU Pemilu merupakan pembatasan yang masuk akal dan proporsional. 

"Proporsional karena pembatasan tersebut adalah dalam rangka menjaga keseimbangan fungsi kampanye pemilu sebagai sarana pendidikan politik sekaligus juga sebagai sarana membangun citra diri peserta pemilu,' jelas Saldi.
Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Dubes Uni Eropa tegaskan netral di Pilpres 2019 Sebelumnya

Dubes Uni Eropa tegaskan netral di Pilpres 2019

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024