pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sebanyak 21.000 Pendarat Tuban siap menangi Jokowi-Ma'ruf

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Cawapres RI Ma'ruf Amin (ketiga dari kanan), saat menghadiri deklarasi Tim Pendarat di Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019). (Rangga Jingga)
Tuban (ANTARA News) - Sebanyak 21.000 kelompok Tim Pendarat atau tim relawan Tuban menyatakan kesiapannya memenangi Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

"Pendarat merasa terpanggil untuk memenangi Pak Jokowi bersama KH Ma'ruf Amin," kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Tuban sekaligus Penasihat Tim Pendarat Jokowi-Ma'ruf, Musta'in Syukur dalam acara deklarasi di Tuban, Rabu. 

Musta'in mengatakan istilah Pendarat merupakan tradisi dan budaya orang Tuban. Ia mencontohkan, di Tuban, jika membuat acara, maka tanpa dimintai bantuan, para tetangga akan turut membantu penyelenggaraan hajatan.

Tim Pendarat Tuban yang menurut Musta'in berjumlah 21.000 ini, secara sukarela akan membantu Jokowi-Ma'ruf dalam kontestasi Pilpres 2019.

Lebih jauh dia mengatakan saat ini, orang NU telah menjabat di berbagai kepemimpinan mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. 

Kini saatnya orang NU mewakili kepemimpinan nasional dengan menjabat sebagai wakil presiden. 

"Kalau ingin memiliki wapres dari kiai, dari NU, maka dalam Pilpres 17 April pasangan Jokowi-Ma'ruf harus menang," ujar Musta'in Syukur. 

Sementara itu Ma'ruf Amin yang hadir dalam deklarasi itu menyatakan optimistis perolehan sura Jokowi dan dirinya di Tuban akan signifikan. 

"Saya kira ini membanggakan. Kalau dibilang 21 ribu ini cukup lumayan besar. Karena itu kita yakin Tuban akan dimenangkan oleh capres-cawapres 01," ujar Ma'ruf. 

Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

***2***
Pewarta:
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
Ma'ruf nilai positif Ahok sudah jalani hukuman Sebelumnya

Ma'ruf nilai positif Ahok sudah jalani hukuman

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK Selanjutnya

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK