Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pengawasan terhadap pencetakan surat suara yang dilakukan oleh perusahaan percetakan.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan di Jakarta, Selasa, dalam pengawasan pencetakan surat suara, pihaknya memastikan beberapa hal.
Pertama, jumlah seluruh surat suara yang dicetak di perusahaan tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Kedua, memastikan jadwal waktu pekerjaan pencetakan suara.
Ketiga, pengawasan terhadap proses pencetakan dan keempat terkait dengan akses pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan pencetakan baik pengawasan langsung maupun akses dokumen
Untuk proses pencetakan dimulai dari kesesuaian desain surat suara dengan hasil cetakan, mekanisme kerja mesin pencetakan dan kemampuan mesin percertakan surat suara (cetak plat, cetak surat suara), security printing, pemotongan, sortir atau pemilahan suara rusak hasil cetak dan kualitas pengepakan, katanya.
Bawaslu juga memastikan mekanisme pengendalian kualitas yang dilakukan perusahaan percetakan melalui laporan berkala, mekanisme pencetakan surat suara, surat suara rusak dan surat suara kelebihan.
Selain itu, pengawasan terhadap kualitas tempat penyimpanan hasil cetak suara dan keamanan kerahasian cetakan surat suara.
Sementara iru, proses pencetakan perdana surat suara Pemilu 2019 secara serentak, oleh enam perusahaan percetakan pemenang tender telah dimulai.
Enam perusahaan yakni, PT Aksara Grafika Pratama Jakarta, PT Balai Pustaka Jakarta, PT Gramedia Jakarta, PT Temprina Media Grafika Jawa Timur, PT Puri Panca Pujibangun Jawa Timur serta PT Adi Perkasa Makassar, Sulawesi Selatan.
KPU telah melakukan peninjauan terhadap enam perusahaan tersebut saat pencetakan perdana pada Minggu (20/1).
Komisioner KPU Ilham Saputra proses produksi surat suara ditargetkan selesai 60 hari hingga 19 Maret 2019. Sedangkan pendistribusiannya dijadwalkan selesai selama 30 hari pada 1-29 Maret 2019.
Guna memastikan kualitas produksi surat suara sesuai dengan kesepakatan, KPU bekerjasama dengan Politeknik Negeri Media Kreatif.
Tugas politeknik memastikan warna, gambar, tulisan di surat suara sesuai dengan kesepakatan dan nilai tender. Dalam acara peninjauan, KPU melibatkan Bawaslu, DKPP, politeknik, hingga pihak Kepolisian.
Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Perusahaan Percetakan
Baca juga: KPU tinjau pencetakan surat suara di Makassar
Baca juga: KPU tinjau pencetakan perdana surat suara Pemilu 2019
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan di Jakarta, Selasa, dalam pengawasan pencetakan surat suara, pihaknya memastikan beberapa hal.
Pertama, jumlah seluruh surat suara yang dicetak di perusahaan tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Kedua, memastikan jadwal waktu pekerjaan pencetakan suara.
Ketiga, pengawasan terhadap proses pencetakan dan keempat terkait dengan akses pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan pencetakan baik pengawasan langsung maupun akses dokumen
Untuk proses pencetakan dimulai dari kesesuaian desain surat suara dengan hasil cetakan, mekanisme kerja mesin pencetakan dan kemampuan mesin percertakan surat suara (cetak plat, cetak surat suara), security printing, pemotongan, sortir atau pemilahan suara rusak hasil cetak dan kualitas pengepakan, katanya.
Bawaslu juga memastikan mekanisme pengendalian kualitas yang dilakukan perusahaan percetakan melalui laporan berkala, mekanisme pencetakan surat suara, surat suara rusak dan surat suara kelebihan.
Selain itu, pengawasan terhadap kualitas tempat penyimpanan hasil cetak suara dan keamanan kerahasian cetakan surat suara.
Sementara iru, proses pencetakan perdana surat suara Pemilu 2019 secara serentak, oleh enam perusahaan percetakan pemenang tender telah dimulai.
Enam perusahaan yakni, PT Aksara Grafika Pratama Jakarta, PT Balai Pustaka Jakarta, PT Gramedia Jakarta, PT Temprina Media Grafika Jawa Timur, PT Puri Panca Pujibangun Jawa Timur serta PT Adi Perkasa Makassar, Sulawesi Selatan.
KPU telah melakukan peninjauan terhadap enam perusahaan tersebut saat pencetakan perdana pada Minggu (20/1).
Komisioner KPU Ilham Saputra proses produksi surat suara ditargetkan selesai 60 hari hingga 19 Maret 2019. Sedangkan pendistribusiannya dijadwalkan selesai selama 30 hari pada 1-29 Maret 2019.
Guna memastikan kualitas produksi surat suara sesuai dengan kesepakatan, KPU bekerjasama dengan Politeknik Negeri Media Kreatif.
Tugas politeknik memastikan warna, gambar, tulisan di surat suara sesuai dengan kesepakatan dan nilai tender. Dalam acara peninjauan, KPU melibatkan Bawaslu, DKPP, politeknik, hingga pihak Kepolisian.
Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Perusahaan Percetakan
Baca juga: KPU tinjau pencetakan surat suara di Makassar
Baca juga: KPU tinjau pencetakan perdana surat suara Pemilu 2019
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019