JK: tidak mungkin Prabowo mundur pencapresan

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sambutan dalam Gala Dinner peluncuran Asian Cultural Council di The Elephant Terrace, Angkor Park, Siem Reap, Kamboja, Selasa (15/1/2019). (Biro Pers Setwapres)

Siem Reap,  Kamboja (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak mungkin Prabowo Subianto mundur dari pencalonan presiden di Pemilu 2019 karena ada sanksi pidana.

"Saya kira tidak, pasti tidak. Kalau mengundurkan diri, bagaimaa (Pemilu) nanti tinggal satu calon? Tidak mungkin. Iya ada pidananya," kata Wapres JK  di sela-sela kunjungan kerjanya di Siem Reap, Kamboja, Rabu.

JK juga sudah menanyakan kabar tersebut kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat bertemu dalam Gala Dinner peluncuran Asian Cultural Council (ACC) di bawah International Conference of Asian Political Parties (ICAPP) di Siem Reap, Kamboja, Selasa malam (15/1).

"Saya tanya juga semalam ke Fadli Zon apa benar ada isu itu, ah tidak, tidak (jawab Fadli). Dia jawab Pak Prabowo akan jalan terus," tambahnya.

Rencana pengunduran diri Prabowo Subianto dari pencapresan diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, di Kota Malang pada Minggu (13/1).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri kalau potensi kecurangan pemilu tidak bisa dihindari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur adanya sanksi pidana dan denda uang apabila ada capres atau cawapres mengundurkan diri setelah ditetapkan.

Capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersalaman dengan PM Kamboja Hun Sen di acara Gala Dinner peluncuran Asian Cultural Council (ACC) di The Elephant Terrace, Angkor Park, Siem Reap, Kamboja, Selasa (15/1/2019). (Biro Pers Setwapres)

 

Pewarta:
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Charta Politika: Ma'ruf Amin dongkrak suara PKB Sebelumnya

Charta Politika: Ma'ruf Amin dongkrak suara PKB

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024