pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Pembatalan sosialisasi visi-misi capres oleh KPU dinilai tepat

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi. (ANTARA News/HO)
Jakarta (ANTARA News) - Pembatalan sosialisasi visi-misi calon presiden dan wakil presiden yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tepat oleh Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi.

"Pembatalan rencana sosialisasi visi-misi capres yang difasilitasi KPU itu sesuai ketentuan UU Pemilu meskipun alasan pembatalannya keliru," kata Tohadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penyampaikan visi-misi tidak difasilitasi karena adanya keinginan yang berbeda dari tim pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tohadi mengatakan, Pasal 1 angka 35 juncto Pasal 274 Ayat (1)  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa sosialisasi atau pemaparan visi-misi capres merupakan bentuk kampanye sekaligus  materi kampanye itu sendiri.

Sesuai Pasal Pasal 274 ayat (2) UU Pemilu, lanjut dia, kewajiban KPU itu menyebarluaskan visi-misi capres melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. 

"Jadi, bukan dalam bentuk acara sosialisasi atau pemaparan visi misi capres dalam acara khusus tersendiri," kata Tohadi yang juga advokat pada kantor hukum Tohadi & Kawan (AdiKa).

Tohadi memaparkan, dalam ketentuan Pasal 275 Ayat (1) UU Pemilu sudah disebutkan secara detail  bagaimana kampanye dilakukan, yakni melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye,  pemasangan alat peraga di tempat umum,  media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat.

"Merujuk pada Pasal 275 Ayat (2) UU Pemilu  hanya ada tiga bentuk kampanye yang difasilitasi KPU dan dapat didanai oleh APBN,  yaitu pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon," ujarnya.

Dengan demikian, kata Tohadi,  pembatalan sosialisasi atau pemaparan visi misi capres yang sedianya difasilitasi KPU sudah sesuai UU Pemilu. 

"Bila sosialisasi atau pemaparan visi-misi capres yang sedianya difasilitasi KPU itu dilakukan justru menyalahi UU Pemilu," katanya.

Tohadi menyarankan kepada KPU agar sosialisasi atau pemaparan visi-misi capres dikemas dalam bentuk debat pasangan valon tentang materi kampanye pasangan calon. 

"Tapi  KPU juga jangan 'lebay' deh. Masak pertanyaan debat dibocorkan lebih dahulu kepada pasangan calon," kata Tohadi.

Baca juga: KPU disayangkan batalkan penyampaian visi-misi capres-cawapres

Baca juga: KPU persilahkan paslon sosialisasi visi-misi sendiri
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu galang majelis taklim lawan politik uang Sebelumnya

Bawaslu galang majelis taklim lawan politik uang

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat Selanjutnya

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat