pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

TKN minta grup aplikasi perpesanan Andi Arief diperiksa

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Screenshot cuitan Andi Arief soal surat suara yang beredar di Twitter.
Jakarta (ANTARA News) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan kader Partai Demokrat Andi Arief ke polisi dan meminta polisi memeriksa grup aplikasi perpesanan yang disebutkan sebagai sumber informasi hoaks surat suara telah dicoblos.

"Iya periksa Andi Arief, WhatsApp yang dia katakan dalam twit, dia katakan dapat informasi dari WhatsApp grup Andi Arief kan, WhatsApp grup yang mana dia harus buktikan," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut Pulungan, kasus tersebut mungkin terungkap dari grup aplikasi perpesanan yang disebutkan Andi Arief dalam media sosialnya.

Meski Andi Arief mengatakan cuitannya merupakan kalimat tanya, menurut Pulungan tetap harus dipastikan sumber berita bohong itu.

Kesesuaian waktu informasi yang didapat dari grup dengan suara rekaman pun dinilainya perlu dipastikan untuk mengungkap kasus itu.

Dalam melaporkan, TKN membawa barang bukti berupa tiga rekaman soal surat suara tercoblos dalam tujuh kontainer di Tanjung Priok dan satu tangkapan layar cuitan di media sosial.

TKN berharap kasus itu diusut secepatnya karena telah menjadi masalah nasional dan mengganggu demokrasi di Tanah Air.

"KPU sudah nyatakan sama sekali tidak benar, kita harus lawan bersama berita hoaks seperti ini, jangan memberi ketakutan dan kegelisan di masyarakat dengan sesuatu yang tak benar," ucap Pulungan.

Kepada Andi Arief disangkakan melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dan Pasal 14 junto Pasal 15, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3.

Baca juga: Bawaslu harap polisi usut tuntas hoaks surat suara

Baca juga: Sejak awal KPU sudah yakin info surat suara dicoblos itu hoaks

Baca juga: KPU tidak laporkan Andi Arief, melainkan kejadian hoaks

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Respons KPU soal cuitan Andi Arief berlebihan Sebelumnya

Respons KPU soal cuitan Andi Arief berlebihan

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK Selanjutnya

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK