Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan video persentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri yang beredar di media sosial merupakan berita bohong atau hoaks.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ujar Idham di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPU sebut antusiasme pemilih muda pengaruhi penurunan angka hoaks
Dia menjelaskan berdasarkan angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
"Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau 15 Februari," katanya.
Baca juga: Menkominfo ajak pemuda tangkal isu hoaks Pemilu 2024
Sementara itu, kata dia, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15 hingga 22 Februari 2024.
"Dilaksanakan sebelum Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," pungkas Idham.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menampilkan hasil rekapitulasi suara di luar negeri. Video itu menampilkan bendera Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Singapura dan Arab Saudi dengan masing-masing persentase perolehan suara.
Baca juga: Hoaks! Presiden Jokowi bagikan sembako terkait Pemilu pada Januari 2024
Baca juga: Sekjen Nasdem: Video percakapan Anies dan Surya Paloh itu hoaks
Baca juga: Hoaks! Prabowo berikan Rp20 juta bagi pemilihnya di Pilpres 2024
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," ujar Idham di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPU sebut antusiasme pemilih muda pengaruhi penurunan angka hoaks
Dia menjelaskan berdasarkan angka 1 huruf b angka 5 huruf a dan b dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di luar negeri jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
"Apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam negeri atau 15 Februari," katanya.
Baca juga: Menkominfo ajak pemuda tangkal isu hoaks Pemilu 2024
Sementara itu, kata dia, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15 hingga 22 Februari 2024.
"Dilaksanakan sebelum Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," pungkas Idham.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menampilkan hasil rekapitulasi suara di luar negeri. Video itu menampilkan bendera Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Singapura dan Arab Saudi dengan masing-masing persentase perolehan suara.
Baca juga: Hoaks! Presiden Jokowi bagikan sembako terkait Pemilu pada Januari 2024
Baca juga: Sekjen Nasdem: Video percakapan Anies dan Surya Paloh itu hoaks
Baca juga: Hoaks! Prabowo berikan Rp20 juta bagi pemilihnya di Pilpres 2024
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024