Sosialisasi sudah sangat sering kami lakukanPutussibau, Kalbar (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu, Musta`an menyatakan akan bersikap tegas membubarkan kegiatan kampanye apabila tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Banyak calon legislatif (caleg) yang tidak paham mengurus STTP dan jika kampanye tanpa STTP maka kami akan bubarkan," kata Musta`an di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin.
Disampaikan Musta`an, Bawaslu Kapuas Hulu telah melakukan sosialisasi baik itu pengawasan mau pun peraturan KPU juga turut serta disosialisasikan.
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan itu agar peserta dan masyarakat tahu fungsi pengawasan dan aturan-aturan yang mengatur yang berkaitan dengan Pemilu.
"Jadi untuk sosialisasi sudah sangat sering kami lakukan," kata Musta`an.
Baca juga: Bawaslu sosialisasikan pengawasan kampanye Pemilu 2019
Disampaikan Musta`an, pada tahun 2018 Bawaslu Kapuas Hulu sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kapuas Hulu.
Ia mengatakan penertiban APK itu dilakukan di beberapa kecamatan diantaranya yaitu Kecamatan Bunut Hulu ada satu APK, Kalis ada dua APK, Putussibau Selatan 38 APK, Putussibau Utara sebanyak 21 APK, Seberuang dua APK, Suhaid satu APK dan Semitau dua APK.
"Penurunan atau penertiban APK itu berdasarkan Perbawaslu nomor 33 Tentang Pengawasan Kampanye," kata Musta`an.
Selain itu, pada tahun 2018 juga, Bawaslu Kapuas Hulu ada menangani pelanggaran berdasarkan sumber informasi kasus satu laporan, berdasarkan jenis pelanggaran pidana Pemilu satu laporan, berdasarkan subjek pelanggaran peserta pemilu satu laporan.
Dia mengatakan dari rekap pengawas yang mengandung indikasi pelanggaran di Kecamatan Putussibau Utara sebanyak empat laporan, Putussibau Selatan tiga laporan, Kalis empat laporan, Bunut Hulu satu laporan serta Hulu Gurung empat laporan.
"Kami sudah pemanggilan yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk pencegahan serta pemberitahuan ancaman pidananya," jelas dia. Tidak hanya itu, Musta`an juga mengingatkan agar anggota DPRD yang juga Caleg untuk tidak melakukan kampanye pada saat reses serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
Baca juga: Pertarungan antar-caleg memanas jelang Pemilu 2019
Baca juga: Golkar ingatkan kadernya tidak kampanye bersama caleg lain
Baca juga: Bawaslu rilis hasil pengawasan kampanye selama 75 hari
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019