Jakarta (ANTARA News) - Ratusan massa berseragam Partai Hanura demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum RI menuntut KPU meloloskan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang menjadi calon anggota DPD RI.
"Kami hadir menuntut KPU RI agar meloloskan ketua umum kami sebagai calon anggota DPD RI," kata salah satu massa aksi yang berorasi di depan KPU RI, Jakarta, Kamis.
Mereka menyatakan putusan Mahkamah Agung telah jelas menyatakan bahwa OSO berhak maju sebagai calon anggota DPD RI.
Mereka meminta KPU RI mendengarkan aspirasi tersebut. Mereka juga menyatakan akan mendatangkan massa lebih banyak jika aspirasinya tidak didengarkan.
"Kami mohon Ketua KPU RI patuhi putusan MA. Jangan mengecilkan partai kami. Karena Hanura insya Allah akan menjadi partai besar," ujar orator.
Massa meminta Ketua KPU RI keluar menemui mereka dan mendengarkan aspirasi.
Adapun demonstrasi itu berjalan tertib, dan mendapat pengawalan pihak kepolisian.
Sebelumnya, KPU RI mencoret nama OSO dari calon anggota DPD RI mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa calon anggota DPD RI bukan merupakan pengurus partai politik.
OSO kemudian menggugat ke MA dimana MA memutuskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut atau berlaku untuk pemilu legislatif berikutnya.
"Kami hadir menuntut KPU RI agar meloloskan ketua umum kami sebagai calon anggota DPD RI," kata salah satu massa aksi yang berorasi di depan KPU RI, Jakarta, Kamis.
Mereka menyatakan putusan Mahkamah Agung telah jelas menyatakan bahwa OSO berhak maju sebagai calon anggota DPD RI.
Mereka meminta KPU RI mendengarkan aspirasi tersebut. Mereka juga menyatakan akan mendatangkan massa lebih banyak jika aspirasinya tidak didengarkan.
"Kami mohon Ketua KPU RI patuhi putusan MA. Jangan mengecilkan partai kami. Karena Hanura insya Allah akan menjadi partai besar," ujar orator.
Massa meminta Ketua KPU RI keluar menemui mereka dan mendengarkan aspirasi.
Adapun demonstrasi itu berjalan tertib, dan mendapat pengawalan pihak kepolisian.
Sebelumnya, KPU RI mencoret nama OSO dari calon anggota DPD RI mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa calon anggota DPD RI bukan merupakan pengurus partai politik.
OSO kemudian menggugat ke MA dimana MA memutuskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut atau berlaku untuk pemilu legislatif berikutnya.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018