Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Hanura berniat melaporkan komisioner KPU RI ke Bareskrim Polri karena tidak mengikuti perintah Mahkamah Agung terkait pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI.
"Kami sudah memberikan waktu tapi komisioner tidak menemui kami, maka kami akan melaporkan ke Bareskrim hari ini juga," ujar Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis.
Benny mengatakan berdasarkan keterangan kuasa hukum Oesman Sapta Odang, Yusril Ihza Mahendra, terdapat celah hukum untuk melaporkan komisioner KPU RI ke Bareskrim.
Hanura juga berencana melaporkan komisioner KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya pengurus DPP Hanura didampingi 34 Ketua DPD Hanura dan ratusan kader Hanura mendatangi KPU RI, Kamis pagi, menuntut KPU tetap memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.
Mereka menekankan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengurus parpol tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI tidak berlaku surut, layaknya putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Sementara itu KPU RI sendiri memberikan waktu hingga tanggal 21 Desember 2018 bagi Oesman Sapta untuk melepaskan jabatannya dari kepengurusan Hanura agar bisa tetap menjadi calon anggota DPD RI.
"Kami sudah memberikan waktu tapi komisioner tidak menemui kami, maka kami akan melaporkan ke Bareskrim hari ini juga," ujar Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis.
Benny mengatakan berdasarkan keterangan kuasa hukum Oesman Sapta Odang, Yusril Ihza Mahendra, terdapat celah hukum untuk melaporkan komisioner KPU RI ke Bareskrim.
Hanura juga berencana melaporkan komisioner KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya pengurus DPP Hanura didampingi 34 Ketua DPD Hanura dan ratusan kader Hanura mendatangi KPU RI, Kamis pagi, menuntut KPU tetap memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.
Mereka menekankan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengurus parpol tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI tidak berlaku surut, layaknya putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
Sementara itu KPU RI sendiri memberikan waktu hingga tanggal 21 Desember 2018 bagi Oesman Sapta untuk melepaskan jabatannya dari kepengurusan Hanura agar bisa tetap menjadi calon anggota DPD RI.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018