Padang (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan larangan bagi wali nagari atau kepala desa untuk mendeklarasikan dukungan pada salah satu calon pada Pemilu Presiden dan Legislatif April 2019.
"Wali nagari harus memiliki pilihan secara pribadi, tetapi tidak boleh mendukung atas nama jabatannya," katanya usai membuka Rapat Kerja (Raker) Pemerintahan Provinsi dengan Wali Nagari/Kepala Desa se-Sumbar di Padang, Senin (26/11) malam.
Ia menyebut larangan itu tegas dikatakan dalam Undang-Undang (UU) no 6 tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 tentang desa.
Dalam pasal itu dikatakan bahwa wali nagari/kepala desa dalam menjalankan tugasnya, salah satunya dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Meski ada pembatasan, tetapi Irwan menilai peran wali nagari dalam menyukseskan pemilu presiden dan pemilu legislatif sangat vital.
Sebagai orang yang dipilih langsung oleh masyarakat wali nagari memiliki kemampuan untuk menggerakkan massa untuk menggunakan hak pilihnya, sekaligus meredam potensi gesekan karena adanya perbedaan pilihan.
"Wali nagari adalah ujung tombak pemerintah dalam upaya menyukseskan pemilu karena ia bersentuhan langsung dengan masyarakatnya. Ia hendaknya juga bisa menjadi penengah dalam perbedaan pilihan dalam pemilu," kata Irwan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Rama Dipayana mengatakan raker tersebut merupakan angkatan kedua dengan jumlah peserta 480 wali nagari/kepala desa dari tujuh kabupaten/kota di Sumbar.
"Raker ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang persoalan di nagari sekaligus solusinya," ujarnya.
Persoalan itu difokuskan pada inovasi nagari, batas dan peran dalam pemilu.
"Wali nagari harus memiliki pilihan secara pribadi, tetapi tidak boleh mendukung atas nama jabatannya," katanya usai membuka Rapat Kerja (Raker) Pemerintahan Provinsi dengan Wali Nagari/Kepala Desa se-Sumbar di Padang, Senin (26/11) malam.
Ia menyebut larangan itu tegas dikatakan dalam Undang-Undang (UU) no 6 tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 tentang desa.
Dalam pasal itu dikatakan bahwa wali nagari/kepala desa dalam menjalankan tugasnya, salah satunya dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Meski ada pembatasan, tetapi Irwan menilai peran wali nagari dalam menyukseskan pemilu presiden dan pemilu legislatif sangat vital.
Sebagai orang yang dipilih langsung oleh masyarakat wali nagari memiliki kemampuan untuk menggerakkan massa untuk menggunakan hak pilihnya, sekaligus meredam potensi gesekan karena adanya perbedaan pilihan.
"Wali nagari adalah ujung tombak pemerintah dalam upaya menyukseskan pemilu karena ia bersentuhan langsung dengan masyarakatnya. Ia hendaknya juga bisa menjadi penengah dalam perbedaan pilihan dalam pemilu," kata Irwan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Rama Dipayana mengatakan raker tersebut merupakan angkatan kedua dengan jumlah peserta 480 wali nagari/kepala desa dari tujuh kabupaten/kota di Sumbar.
"Raker ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang persoalan di nagari sekaligus solusinya," ujarnya.
Persoalan itu difokuskan pada inovasi nagari, batas dan peran dalam pemilu.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018