Sampang (ANTARA News) - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur bertambah, dibanding jumlah TPS pada Pilkada 2018.
"Pada pemilu mendatang jumlah TPS di Sampang ini mencapai 3.692 TPS. Sedangkan, jumlah TPS Pilkada Sampang yang digelar 27 Juni 2018 lalu sebanyak 1.450 TPS," ujar Miftahur Rozak, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Sampang, Senin.
Menurut dia, bertambah ,jumlah TPS itu, karena mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jumlah paling banyak setiap TPS 300 orang pemilih.
"Dengan demikian, maka secara otomatis juga harus menambahkan jumlah TPS. Kalau pada pilkada sebelumnya, dalam 1 TPS kan bisa hingga 800 orang pemilih," katanya menjelaskan.
Pertimbangan lain yang menyebabkan KPU Pamekasan membuat pertimbangan baru dalam hal jumlah pemilih dalam satu TPS karena pada Premilu 2019 tidak hanya memilih presiden saja, akan tetapi juga anggota legislatif.
Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozak lebih lanjut menjelaskan, KPU Sampang telah menyampaikan ketentuan ini ke petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa, yakni panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Dengan bertambah TPS ini, maka secara otomatis jumlah kebutuhan logistik pemilu juga akan bertambah, baik kotak suara maupun bilik suara," katanya menjelaskan.
Baca juga: Formappi soroti tertutupnya profil caleg
Baca juga: Jangan sampai golput karena persyaratan terlalu ketat
Baca juga: Politikus diingatkan tidak gunakan isu SARA untuk menarik simpati masyarakat
"Pada pemilu mendatang jumlah TPS di Sampang ini mencapai 3.692 TPS. Sedangkan, jumlah TPS Pilkada Sampang yang digelar 27 Juni 2018 lalu sebanyak 1.450 TPS," ujar Miftahur Rozak, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Sampang, Senin.
Menurut dia, bertambah ,jumlah TPS itu, karena mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jumlah paling banyak setiap TPS 300 orang pemilih.
"Dengan demikian, maka secara otomatis juga harus menambahkan jumlah TPS. Kalau pada pilkada sebelumnya, dalam 1 TPS kan bisa hingga 800 orang pemilih," katanya menjelaskan.
Pertimbangan lain yang menyebabkan KPU Pamekasan membuat pertimbangan baru dalam hal jumlah pemilih dalam satu TPS karena pada Premilu 2019 tidak hanya memilih presiden saja, akan tetapi juga anggota legislatif.
Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozak lebih lanjut menjelaskan, KPU Sampang telah menyampaikan ketentuan ini ke petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa, yakni panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Dengan bertambah TPS ini, maka secara otomatis jumlah kebutuhan logistik pemilu juga akan bertambah, baik kotak suara maupun bilik suara," katanya menjelaskan.
Baca juga: Formappi soroti tertutupnya profil caleg
Baca juga: Jangan sampai golput karena persyaratan terlalu ketat
Baca juga: Politikus diingatkan tidak gunakan isu SARA untuk menarik simpati masyarakat
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018