pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

TPS pemilu 2019 di Sampang bertambah

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
DISTRIBUSI KOTAK SUARA Petugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/11/2018). KPU setempat menerima 75.115 kotak suara yang terbuat dari karton kedap air untuk persiapan menghadapi pemilihan presiden, anggota DPD, DPR, dan DPRD yang digelar serentak tanggal 17 April 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Sampang (ANTARA News) - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur bertambah, dibanding jumlah TPS pada Pilkada 2018.

"Pada pemilu mendatang jumlah TPS di Sampang ini mencapai 3.692 TPS. Sedangkan, jumlah TPS Pilkada Sampang yang digelar 27 Juni 2018 lalu sebanyak 1.450 TPS," ujar Miftahur Rozak, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Sampang, Senin.

Menurut dia, bertambah ,jumlah TPS itu, karena mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jumlah paling banyak setiap TPS 300 orang pemilih.

"Dengan demikian, maka secara otomatis juga harus menambahkan jumlah TPS. Kalau pada pilkada sebelumnya, dalam 1 TPS kan bisa hingga 800 orang pemilih," katanya menjelaskan.

Pertimbangan lain yang menyebabkan KPU Pamekasan membuat pertimbangan baru dalam hal jumlah pemilih dalam satu TPS karena pada Premilu 2019 tidak hanya memilih presiden saja, akan tetapi juga anggota legislatif.

Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozak lebih lanjut menjelaskan, KPU Sampang telah menyampaikan ketentuan ini ke petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa, yakni panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Dengan bertambah TPS ini, maka secara otomatis jumlah kebutuhan logistik pemilu juga akan bertambah, baik kotak suara maupun bilik suara," katanya menjelaskan.

Baca juga: Formappi soroti tertutupnya profil caleg

Baca juga: Jangan sampai golput karena persyaratan terlalu ketat

Baca juga: Politikus diingatkan tidak gunakan isu SARA untuk menarik simpati masyarakat
Pewarta:
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018
Bawaslu: Mobil pribadi berstiker caleg tidak melanggar Sebelumnya

Bawaslu: Mobil pribadi berstiker caleg tidak melanggar

KPU Jateng luncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 Selanjutnya

KPU Jateng luncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024