Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) merekomendasikan 14 tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi setempat akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dari hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara pada Rabu 14 Februari 2024, ada 14 TPS di daerah yang akan melaksanakan PSU.
"Daerah yang melaksanakan PSU tersebut yakni 1 TPS di Kabupaten Barito Selatan, 2 TPS di Kabupaten Lamandau, Sukamara 2 TPS, Bartim 1 TPS, Kotim 1 TPS, Murung Raya 1 TPS, Pulpis 1 TPS, Kobar 1 TPS dan Kota Palangka Raya ada 4 TPS," kata Satriadi.
Dia menuturkan, 14 TPS tersebut yang direkomendasikan melakukan PSU juga ada 1 TPS di Kabupaten Barito Utara sedang ditelusuri lebih lanjut, terkait apakah nantinya akan dilaksanakan PSU atau tidak.
Apabila nantinya ada temuan, tentunya Bawaslu Kalteng segera merekomendasikan agar TPS tersebut dilaksanakan PSU sesuai dengan temuan yang saat ini sedang ditelusuri.
"14 TPS yang direkomendasikan PSU tersebut pelanggarannya rata-rata terkait Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d dan ayat (3)," ucapnya.
Satriadi mengungkapkan, berdasarkan aturan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya petugas KPPS merusak lebih dari surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
"Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda," tegasnya.
Di lokasi yang berbeda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi membenarkan adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait sejumlah TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.
"Memang benar ada potensi PSU, tetapi saat ini masih diinventarisir untuk kelengkapan administrasi dan lainnya. Mengenai detailnya nanti akan disampaikan. Kami masih dalami termasuk faktornya, kami klarifikasi dahulu ke KPU setempat dan itu akan disertai bukti-bukti dan kami masih koordinasi dengan Bawaslu dan lainnya," demikian Satriadi.
Baca juga: Majelis Bawaslu putuskan KPU langgar administrasi pemilu di Taipei
Baca juga: Bawaslu Jaksel tidak temukan pelanggaran selama pencoblosan
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dari hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara pada Rabu 14 Februari 2024, ada 14 TPS di daerah yang akan melaksanakan PSU.
"Daerah yang melaksanakan PSU tersebut yakni 1 TPS di Kabupaten Barito Selatan, 2 TPS di Kabupaten Lamandau, Sukamara 2 TPS, Bartim 1 TPS, Kotim 1 TPS, Murung Raya 1 TPS, Pulpis 1 TPS, Kobar 1 TPS dan Kota Palangka Raya ada 4 TPS," kata Satriadi.
Dia menuturkan, 14 TPS tersebut yang direkomendasikan melakukan PSU juga ada 1 TPS di Kabupaten Barito Utara sedang ditelusuri lebih lanjut, terkait apakah nantinya akan dilaksanakan PSU atau tidak.
Apabila nantinya ada temuan, tentunya Bawaslu Kalteng segera merekomendasikan agar TPS tersebut dilaksanakan PSU sesuai dengan temuan yang saat ini sedang ditelusuri.
"14 TPS yang direkomendasikan PSU tersebut pelanggarannya rata-rata terkait Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d dan ayat (3)," ucapnya.
Satriadi mengungkapkan, berdasarkan aturan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya petugas KPPS merusak lebih dari surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
"Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. Pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda," tegasnya.
Di lokasi yang berbeda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi membenarkan adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait sejumlah TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.
"Memang benar ada potensi PSU, tetapi saat ini masih diinventarisir untuk kelengkapan administrasi dan lainnya. Mengenai detailnya nanti akan disampaikan. Kami masih dalami termasuk faktornya, kami klarifikasi dahulu ke KPU setempat dan itu akan disertai bukti-bukti dan kami masih koordinasi dengan Bawaslu dan lainnya," demikian Satriadi.
Baca juga: Majelis Bawaslu putuskan KPU langgar administrasi pemilu di Taipei
Baca juga: Bawaslu Jaksel tidak temukan pelanggaran selama pencoblosan
Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024