Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mengungkapkan bahwa lokasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat selalu dipasang yang baru.
Sebanyak 805 APK yang melanggar ketentuan kampanye di tujuh kecamatan wilayah setempat telah ditertibkan pada Senin (30/1) malam sampai dengan Selasa (31/1) malam. Namun di lokasi penertiban dipasangi APK kembali.
"Ada yang pasang lagi kalau di lokasi sudah kita tertibkan (APK). Sudah bersih, pasang lagi, sudah bersih, pasang lagi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.
Menurut Roup, partai politik atau peserta pemilu bersangkutan mungkin berpikir bahwa masih ada waktu untuk memasang APK, meskipun di tempat yang tidak diizinkan berdasarkan undang-undang.
"Masih memanfaatkan waktu kali ya, meskipun menyalahi aturan. Dari sisi imbauan dan penindakan sudah kita lakukan, namun ketika (APK) sudah bersih, ada lahan kosong yang mereka manfaatkan kembali," ujar Roup.
Baca juga: Bawaslu Jakbar lanjutkan penertiban APK di Palmerah
Roup mengatakan bahwa penertiban APK di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) pada masa tenang dimulai tanggal 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.
"Sudah dirapatkan sama pihak Pemda DKI, untuk penertiban dilakukan ketika memasuki hari tenang atau tanggal 10 Februari pukul 00.00 WIB, memasuki tanggal 11 Februari," kata Roup.
Ia menuturkan, penertiban tidak dilakukan pada titik tertentu, namun secara sporadis menyusul masa kampanye telah berakhir. "Tidak ada titik khusus, semua dilokasi, APK ditertibkan," kata Roup.
Sebanyak 805 APK yang melanggar ketentuan kampanye di tujuh kecamatan di Jakarta Barattelah ditertibkan. Yakni di Kecamatan Cengkareng, Grogol Petamburan, Tambora, Kembangan, Kebon Jeruk dan Kalideres.
Baca juga: Bawaslu telusuri peristiwa pengendara motor tertimpa APK di Daan Mogot
Sejumlah APK tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan dari Senin (30/1) malam sampai dengan Selasa (31/1) malam."Total penertiban di tujuh kecamatan itu ada 805 alat peraga," kata Roup.
Roup kemudian merinci jumlah APK yang ditertibkan pada setiap kecamatan dalam kurun waktu tersebut.
"Jumlah APK yang ditertibkan, 277 di Cengkareng, 345 di Grogol Petamburan, 80 di Tambora, 17 di Kalkderes, enam di Kembangan dan 80 di Kebon Jeruk," kata Roup.
Pihaknya belum menerima laporan terkait jumlah APK yang ditertibkan di Palmerah pada Jumat (2/2) lalu. "Belum sempat," kata Roup.
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024