Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat yang membuat video menyampaikan diri mendukung calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dipastikan diberi sanksi.
"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu.
Bupati menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres.
Namun status mereka yang menyampaikan dukungan itu, kata dia, bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan statusnya sebagai tenaga kontrak.
"Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," katanya.
Bupati menyampaikan adanya tindakan tersebut tentu pihaknya melalui Satpol PP Garut memberikan sanksi kepada mereka yakni tidak boleh bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan, dan paling rendah satu bulan.
Ia memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi.
"Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," katanya.
Ia menyampaikan kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan peringatan agar tidak ada lagi hal serupa terjadi menunjukkan euforia dukungan kepada pihak pasangan calon presiden.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adanya kejadian tersebut.
"Kita lakukan lagi pembinaan-pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.
Satpol PP Garut sudah menindaklanjuti dan memintai keterangan terhadap anggota tersebut terkait pembuatan video dukungan terhadap cawapres.
Baca juga: Satpol PP Garut periksa pembuat video dukungan kepada Gibran
Baca juga: Gibran penuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu siang
"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu.
Bupati menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres.
Namun status mereka yang menyampaikan dukungan itu, kata dia, bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan statusnya sebagai tenaga kontrak.
"Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," katanya.
Bupati menyampaikan adanya tindakan tersebut tentu pihaknya melalui Satpol PP Garut memberikan sanksi kepada mereka yakni tidak boleh bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan, dan paling rendah satu bulan.
Ia memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi.
"Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," katanya.
Ia menyampaikan kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan peringatan agar tidak ada lagi hal serupa terjadi menunjukkan euforia dukungan kepada pihak pasangan calon presiden.
Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adanya kejadian tersebut.
"Kita lakukan lagi pembinaan-pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.
Satpol PP Garut sudah menindaklanjuti dan memintai keterangan terhadap anggota tersebut terkait pembuatan video dukungan terhadap cawapres.
Baca juga: Satpol PP Garut periksa pembuat video dukungan kepada Gibran
Baca juga: Gibran penuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu siang
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024