petugas kesehatan khusus di desa kelurahan dan kecamatan untuk membuka pelayanan medisJakarta (ANTARA) - Komisi Pemilu Umum (KPU) Republik Indonesia menilai Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa menjadi contoh (role model) pelayanan kesehatan medis selama Pemilu 2024.
"Di Sulawesi Selatan itu pada saat hari H, pemerintah daerahnya memerintahkan semua petugas kesehatan khusus di desa kelurahan dan kecamatan untuk membuka pelayanan medis," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.
Parsadaan menjelaskan pelayanan medis itu berupa semacam pos pembantu resmi untuk melayani kesehatan bagi masyarakat.
Dia berharap adanya pos pembantu itu bisa segera sigap dan cepat memberikan pertolongan pertama kepada warga yang sakit.
Baca juga: Honor KPPS Pemilu 2024 naik jadi Rp1,2 juta
Nantinya, daerah lain, seperti DKI diharapkan juga memiliki fasilitas kesehatan dengan menempatkan ambulans maupun tenaga kesehatan yang ditempatkan pada titik-titik tertentu.
"Pada hari H Pemda DKI menempatkan ambulans dan tenaga medis di titik-titik kecamatan sebagai bagian antisipasi," katanya.
Adanya langkah antisipasi ini sebagai bentuk pencegahan agar kasus Pemilu 2019 tak terulang kembali yang menyebabkan sebanyak 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 5.175 orang mengalami sakit.
Maka dari itu, kini KPU DKI menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk meningkatkan kesehatan petugas KPPS pada Pemilu 2024.
Baca juga: KPU RI rekrut 5,7 juta KPPS untuk Pemilu 2024
Baca juga: KPU RI rekrut 5,7 juta KPPS untuk Pemilu 2024
"DKI memberikan fasilitas gratis dalam rangka pemeriksaan kesehatan untuk perekrutan KPPS tahun ini," katanya.
KPU RI menegaskan pelayanan kesehatan itu merupakan wujud komitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024 khususnya dalam perekrutan KPPS.
Para petugas Pemilu 2024 akan mendapat layanan skrining riwayat kesehatan dan perlindungan kesehatan lebih lanjut guna mencegah jatuhnya korban meninggal dunia maupun sakit seperti Pemilu 2019.
Kebijakan tersebut telah diinisiasi dan disepakati oleh Kantor Staf Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui surat edaran bersama yang ditandatangani di Jakarta, Senin (20/11).
Baca juga: Dinkes siapkan fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi KPPS Pemilu 2024
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023