Bawaslu Bantul-DIY minta peserta Pemilu patuhi aturan kampanye

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)
Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta peserta pemilu baik partai politik, tim kampanye calon legislator, dan calon presiden dan wakil presiden untuk mematuhi aturan kampanye selama tahapan kampanye di tingkat kabupaten sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa, mengatakan memasuki masa kampanye Pemilu 2024, imbauan telah diberikan kepada kepada partai politik maupun tim kampanye calon DPD dan tim kampanye capres-cawapres tingkat kabupaten untuk mematuhi aturan kampanye.

"Beberapa hal yang ditekankan dalam imbauan ini antara lain agar dalam kegiatan kampanye mematuhi terkait larangan-larangan dalam kampanye seperti dilarang menghina seseorang, suku, agama, ras, kelompok atau calon lain," katanya.

Selain itu, kata dia, di dalam kampanye dilarang untuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya.

"Kemudian dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih, dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri serta perangkat kelurahan dalam kampanye," katanya.

Didik mengatakan, dalam masa kampanye ini peserta pemilu diimbau untuk mematuhi prosedur perijinan dalam kampanye terutama untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

"Dalam pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka peserta pemilu dan tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian dalam hal ini Polres Bantul," katanya.

Sementara dalam pelaksanaan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023.

Dalam Perbup Bantul tersebut diatur tata cara pemasangan APK, diantaranya tidak menutup alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), rambu lalu lintas jalan dan pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri dan sebagainya.

"Selain itu perlu diperhatikan juga hal-hal yang dilarang dalam pemasangan APK antara lain di jembatan, di wilayah jalan Ring Road Selatan, Lapangan Paseban, Pasar Seni Gabusan, pasar desa dan sebagainya," katanya.
 
Pewarta:
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Relawan Anies sampaikan keluh kesah di tembok harapan AMIN Sebelumnya

Relawan Anies sampaikan keluh kesah di tembok harapan AMIN

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024