Bawaslu Papua Barat: Bedakan sosialisasi dengan kampanye

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai.
Manokwari (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Papua Barat mengajak seluruh masyarakat untuk membedakan antara alat peraga sosialisasi (APS) dengan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 November mendatang.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat, Norbertus di Manokwari, Selasa mengatakan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 peserta pemilu dilarang untuk kampanye tapi diperbolehkan melakukan sosialisasi.

"Disebut kampanye jika tiga unsur yakni ajakan memilih, penyampaian visi misi, tanda coblos semuanya termuat dalam alat peraga. Tapi jika salah satu saja unsur itu tidak termuat, maka itu disebut sosialisasi dan itu boleh dilakukan," kata Norbertus.

Ia menjelaskan, berdasarkan imbauan Bawaslu RI dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 tanggal 4-27 November adalah waktu larangan berkampanye. Berbagai aktivitas kampanye dan penyebaran APK sama sekali tidak diperbolehkan.

Namun, justru waktu tersebut adalah masa untuk sosialisasi. Partai politik atau calon perseorangan diberikan ruang untuk melakukan sosialisasi menyangkut dirinya atau partainya sehingga dapat dikenal lebih luas oleh masyarakat.

"Bagi Bawaslu ada perbedaan kampanye dengan sosialisasi. Kalau alat peraga memuat tiga unsur yakni ajakan memilih, penyampaian visi misi, tanda coblos semuanya ada, itu yang akan kita tindak. Sepanjang tiga unsur itu tidak termuat sekaligus silahkan saja," katanya.

Ia menambahkan, meski sosialisasi diperbolehkan, tapi pemasangan APS harus tetap mematuhi aturan pemerintah.

Seperti yang terjadi di daerah lain, meski Bawaslu tidak melarang pemasangan APS, namun baliho dan spanduk APS akhirnya diturunkan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP. Penurunan itu bukan lantaran pelanggaran pemilu melainkan APS mengganggu estetika dan keindahan kota.

"Kalau sudah masa kampanye yaitu 28 November 2023 hingga 9 Februari 2024 silahkan saja pasang APK. Tapi titik-titik pemasangan APK harus sesuai yang disepakati KPU dan pemda. Jika APK dipasang di luar titik-titik yang disepakati itu yang ditertibkan Bawaslu," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Jakbar serahkan penertiban APK kepada Satpol PP
Baca juga: Wapres minta Bawaslu jalankan tugas pengawasan dengan baik
Baca juga: DKPP tunggu laporan Bawaslu RI soal kasus OTT di Medan
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Pemilu didorong kedepankan anti kekerasan dan diskriminasi perempuan Sebelumnya

Pemilu didorong kedepankan anti kekerasan dan diskriminasi perempuan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS