Pemilu didorong kedepankan anti kekerasan dan diskriminasi perempuan

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy (kanan) dalam acara "Pedoman Pemantauan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Memperkuat Peran dan Pemajuan Hak Perempuan Indonesia", di Jakarta, Selasa (21/11/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mendorong penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang anti kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

"Kami terus-menerus mendorong penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM yang anti kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy dalam acara "Pedoman Pemantauan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Memperkuat Peran dan Pemajuan Hak Perempuan Indonesia", di Jakarta, Selasa.

Menurut Olivia Salampessy, para penyelenggara pemilu dan partai politik perlu mengenali dan memahami kerangka hukum hak asasi manusia dan kebijakan yang melindungi hak perempuan, serta prinsip dan mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Komnas: Kasus kekerasan berbasis gender masih terjadi dalam Pemilu

Baca juga: TII: Jumlah dan kualitas perempuan di parlemen perlu terus ditambah 


Pasalnya, Komnas Perempuan mencatat masih adanya sejumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam pemilihan umum.

"Beberapa kasus terkait kekerasan berbasis gender dalam pemilu diantaranya penolakan kepemimpinan perempuan, pemecatan caleg perempuan terpilih, dan intimidasi caleg perempuan," katanya.

Kemudian adanya diskriminasi terhadap perempuan Papua dalam seleksi penyelenggara pemilu, hingga penyerangan seksual terhadap calon kepala daerah perempuan.

Ragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi baik itu kekerasan fisik seperti pemukulan, penculikan, juga pembunuhan; kekerasan psikis seperti pembunuhan karakter; kekerasan seksual berupa pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Lalu kekerasan ekonomi berupa penolakan biaya politik, pencurian, dan perusakan properti kampanye; serta kekerasan siber seperti penyebaran narasi hoaks dan ujaran kebencian.

Baca juga: Politik kemarin, cawe-cawe politik hingga Pemilu 2024

Baca juga: Komnas: Calon anggota KPU, Bawaslu harus bebas dari kekerasan seksual
Pewarta:
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023
KKRI Kuching pastikan otoritas Sarawak dukung Pemilu RI 2024 Sebelumnya

KKRI Kuching pastikan otoritas Sarawak dukung Pemilu RI 2024

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024