Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi untuk segera mempercepat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait Pilkada Serentak 2024.
"Realisasi NPHD penting untuk memastikan kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut terpenuhi," kata Wempi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Baca juga: Penyerahan NHPD Pilkada Gubernur Sulsel Rp224 miliar
SE tersebut menegaskan bahwa alokasi anggaran Pilkada 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Total mekanisme dana hibah yang disepakati bersama ialah 40 persen dari APBD TA 2023 dan 60 persen APBD TA 2024.
"Namun, sampai dengan hari ini, perkembangan yang kami lihat dari laporan yang kami dapatkan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bahwa banyak provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia yang belum melakukan penandatangan NPHD," jelasnya.
Selain itu, Wempi menyoroti pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang belum menandatangani NPHD, baik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah masing-masing.
Baca juga: Mendagri minta pemda di Aceh percepat penandatanganan NPHD pilkada
Berdasarkan data per tanggal 20 November 2023, sebanyak delapan kabupaten di Sulawesi Tengah belum menandatangani NPHD dengan KPU setempat. Kemudian, sebanyak 13 kabupaten dan kota tercatat pula belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu daerah.
"Pemerintah Provinsi Sulteng, kalau bisa, satu sampai dua hari ke depan bisa pimpin rapat mengundang para bupati dan wali kota yang ada di sana untuk segera tuntaskan. Update-nya kami tunggu dan bisa mengirimkan laporan ke Ditjen Keuda, nanti disampaikan, karena kami setiap hari monitor terkait dengan status update NPHD ini," jelas Wempi.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Barat, Kemendagri mencatat empat kabupaten belum menandatangani NPHD bersama KPU daerah dan enam kabupaten belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu daerah.
Kemudian, di Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 13 daerah belum menandatangani NPHD bersama KPU daerah dan 15 daerah belum menyepakati bersama Bawaslu daerah.
Baca juga: KPU Jatim: Surabaya belum transfer anggaran NPHD 100 persen
"Berdasarkan catatan yang ada di kami, itu yang sudah melakukan penandatangan dengan KPU daerah itu tiga daerah, yakni Kabupaten Kepulauan Siau, Kota Manado, dan Kabupaten Minahasa Utara; sedangkan yang belum itu ada 13 daerah kabupaten dan kota yang ada di Sulut," imbuhnya.
Meski demikian, dia tetap mengapresiasi capaian pemda-pemda di Provinsi Gorontalo karena telah menuntaskan NPHD bersama KPU dan Bawaslu setempat.
"Gorontalo itu sudah tuntas 100 persen, hanya untuk pengamanan saja yang belum. Nanti, coba diskusikan pengamanan ini dengan TNI dan Polri di sana terkait dengan pengamanan," ujar Wempi.
Baca juga: Mendagri: NPHD untuk KPU-Bawaslu sudah 100 persen
"Realisasi NPHD penting untuk memastikan kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut terpenuhi," kata Wempi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Baca juga: Penyerahan NHPD Pilkada Gubernur Sulsel Rp224 miliar
SE tersebut menegaskan bahwa alokasi anggaran Pilkada 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Total mekanisme dana hibah yang disepakati bersama ialah 40 persen dari APBD TA 2023 dan 60 persen APBD TA 2024.
"Namun, sampai dengan hari ini, perkembangan yang kami lihat dari laporan yang kami dapatkan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bahwa banyak provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia yang belum melakukan penandatangan NPHD," jelasnya.
Selain itu, Wempi menyoroti pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang belum menandatangani NPHD, baik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah masing-masing.
Baca juga: Mendagri minta pemda di Aceh percepat penandatanganan NPHD pilkada
Berdasarkan data per tanggal 20 November 2023, sebanyak delapan kabupaten di Sulawesi Tengah belum menandatangani NPHD dengan KPU setempat. Kemudian, sebanyak 13 kabupaten dan kota tercatat pula belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu daerah.
"Pemerintah Provinsi Sulteng, kalau bisa, satu sampai dua hari ke depan bisa pimpin rapat mengundang para bupati dan wali kota yang ada di sana untuk segera tuntaskan. Update-nya kami tunggu dan bisa mengirimkan laporan ke Ditjen Keuda, nanti disampaikan, karena kami setiap hari monitor terkait dengan status update NPHD ini," jelas Wempi.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Barat, Kemendagri mencatat empat kabupaten belum menandatangani NPHD bersama KPU daerah dan enam kabupaten belum menandatangani NPHD dengan Bawaslu daerah.
Kemudian, di Provinsi Sulawesi Utara, sebanyak 13 daerah belum menandatangani NPHD bersama KPU daerah dan 15 daerah belum menyepakati bersama Bawaslu daerah.
Baca juga: KPU Jatim: Surabaya belum transfer anggaran NPHD 100 persen
"Berdasarkan catatan yang ada di kami, itu yang sudah melakukan penandatangan dengan KPU daerah itu tiga daerah, yakni Kabupaten Kepulauan Siau, Kota Manado, dan Kabupaten Minahasa Utara; sedangkan yang belum itu ada 13 daerah kabupaten dan kota yang ada di Sulut," imbuhnya.
Meski demikian, dia tetap mengapresiasi capaian pemda-pemda di Provinsi Gorontalo karena telah menuntaskan NPHD bersama KPU dan Bawaslu setempat.
"Gorontalo itu sudah tuntas 100 persen, hanya untuk pengamanan saja yang belum. Nanti, coba diskusikan pengamanan ini dengan TNI dan Polri di sana terkait dengan pengamanan," ujar Wempi.
Baca juga: Mendagri: NPHD untuk KPU-Bawaslu sudah 100 persen
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023